Bos Yakuza Jepang Dituduh Selundupkan Material Nuklir

Takeshi Ebisawa dalam sebuah foto yang diambil di sebuah gudang di Copenhagen, Denmark, pada 3 Februari 2021. (Foto: U.S. Magistrate Judge/Southern District of New York/Handout via Reuters)
Takeshi Ebisawa dalam sebuah foto yang diambil di sebuah gudang di Copenhagen, Denmark, pada 3 Februari 2021. (Foto: U.S. Magistrate Judge/Southern District of New York/Handout via Reuters)

Ebisawa, yang menurut jaksa adalah pemimpin sindikat kejahatan internasional yang berbasis di Jepang, termasuk di antara empat orang yang ditangkap pada April 2022 di Manhattan dalam operasi penggerebekan oleh DEA. Dia telah ditahan sementara menunggu persidangan dan termasuk di antara dua terdakwa yang disebut dalam dakwaan pengganti.

Ebisawa didakwa melakukan perdagangan internasional bahan nuklir, konspirasi untuk melakukan kejahatan, dan beberapa tuduhan lainnya. Jaksa Damian Williams mengatakan Ebisawa menyelundupkan materi tersebut dari Myanmar ke negara lain.

Bacaan Lainnya

“Dia diduga melakukan itu karena yakin bahwa bahan tersebut akan digunakan dalam pengembangan program senjata nuklir, dan plutonium tingkat senjata yang diselundupkannya, jika diproduksi dalam jumlah yang cukup, bisa digunakan untuk tujuan tersebut,” kata Williams dalam rilis berita. “Bahkan ketika ia diduga berusaha menjual bahan-bahan nuklir, Ebisawa juga melakukan negosiasi untuk pembelian senjata mematikan, termasuk rudal permukaan-ke-udara.”

Para terdakwa dijadwalkan akan dihadirkan dalam sidang pada Kamis (22/2), di pengadilan federal di Manhattan. [voa]

Jaringan: VOA

Pos terkait