KPU Karimun Tetapkan Jadwal PSU TPS Meral Kota

Ketua KPU Karimun Mardanus didampingi komisioner Tiuridah Silitonga
Ketua KPU Karimun Mardanus didampingi komisioner Tiuridah Silitonga dalam satu kegiatan beberapa waktu lalu. (jurnalterkini.id/yogi)

Karimun, JurnalTerkini.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 08 Kelurahan Meral Kota, Kecamatan Meral.

“Kami telah menetapkan jadwal PSU di TPS 08 Meral Kota pada Minggu (18/2/2024),” kata Ketua KPU Karimun, Mardanus, dalam keterangannya, Sabtu (17/2/2024).

Bacaan Lainnya

Mardanus mengatakan, PSU di TPS 08 Meral Kota dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Karimun karena adanya dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Baca jurnal berita Karimun berikut: Bawaslu Karimun Rekomendasikan PSU di TPS 08 Meral Kota

Sebanyak 253 pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut akan kembali menyalurkan hak pilihnya untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Kepri dan DPRD Karimun.

Mardanus mengatakan, KPU telah melakukan berbagai persiapan untuk pelaksanaan PSU di TPS 08 Meral Kota.

“Kami telah berkoordinasi dengan Bawaslu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Meral, dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Meral Kota untuk memastikan PSU berjalan lancar,” kata dia.

Ia mengimbau kepada seluruh pemilih di TPS 08 Meral Kota untuk menggunakan hak pilihnya pada PSU 18 Februari 2024.

“Kami berharap partisipasi pemilih di PSU nanti dapat tinggi,” ujarnya. (yra)

Pos terkait