Bawaslu Karimun Rekomendasikan PSU di TPS 08 Meral Kota

Ketua Bawaslu Karimun Muhammad Iskandar (jurnalterkini.id/dokumentasi pribadi)

Karimun, JurnalTerkini.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 08 Kelurahan Meral Kota, Kecamatan Meral.

Rekomendasi PSU ini dikeluarkan setelah Bawaslu menerima laporan dan melakukan investigasi terkait adanya dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan suara di TPS tersebut pada 14 Februari 2024.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan hasil investigasi, Bawaslu menemukan adanya beberapa pelanggaran yang berpotensi mempengaruhi hasil suara di TPS 08 Kelurahan Meral Kota,” kata Ketua Bawaslu Karimun Muhammad Iskandar di Tanjung Balai Karimun, Jumat (16/2/2024).

Dia menjelaskan, rekomendasi dikeluarkan setelah pengawas di TPS menemukan adanya pelanggaran, antara lain adanya pemilih lebih dari 1 orang yang mencoblos tapi tidak mengantongi KTP atau Suket dan tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Menurut Iskandar, pelanggaran tersebut sesuai dengan ketentuan dalam pasal 80 ayat (2) PKPU 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum.

PSU diadakan paling lama 10 setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU kabupaten/Kota,” tuturnya.

“Kami berharap KPU dapat segera melaksanakan PSU di TPS 08 Kelurahan Meral Kota agar hasil pemilu di wilayah tersebut dapat dipertanggungjawabkan, PSU diadakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Karimun, Mardanus, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi PSU dari Bawaslu.

“Kami akan segera menggelar rapat pleno untuk membahas rekomendasi PSU dari Bawaslu,” kata Ikhsan. (yra)

Total Views: 229

Pos terkait