Kepala HAM PBB Kecam Penghancuran Infrastruktur Sipil di Gaza
Dalam kesempatan berbeda, Kepala HAM PBB Volker Türk kembali menyampaikan keprihatinan mendalam terkait begitu luasnya penghancuran yang dilakukan Pasukan Pertahanan Israel terhadap infrastruktur sipil di Gaza.
“Pasukan Pertahanan Israel dilaporkan menghancurkan semua bangunan di Jalur Gaza yang berada dalam jarak satu kilometer dari pagar Israel-Gaza, membersihkan daerah tersebut dengan tujuan menciptakan ‘zona penyangga,” kata Volker Türk.
Dia menekankan kepada pihak berwenang Israel bahwa Pasal 53 Konvensi Jenewa Keempat melarang penghancuran oleh Penguasa Pendudukan terhadap properti milik pribadi, “kecuali jika penghancuran tersebut benar-benar diperlukan oleh operasi militer.”
“Penghancuran yang dilakukan untuk menciptakan zona penyangga untuk tujuan keamanan umum tampaknya tidak konsisten dengan pengecualian ‘operasi militer’ yang sempit yang ditetapkan dalam hukum humaniter internasional. Penghancuran properti yang luas, yang tidak dibenarkan oleh kebutuhan militer dan dilakukan secara tidak sah dan sembrono, merupakan pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa Keempat, dan merupakan kejahatan perang.”
Türk mengatakan sejak bulan Oktober lalu kantornya telah menerima laporan tentang penghancuran besar-besaran di Beit Hanoun di Gaza Utara, As Shujaiyeh di Kota Gaza dan Kamp An Nuseirat di Gaza tengah, yang dilakukan tentara Israel tanpa alasan jelas. Ini belum termasuk penghancuran sekolah dan universitas di daerah-daerah yang tidak pernah dilanda pertempuran, atau di mana pertempuran tidak terjadi lagi. Ini, tambahnya, membuat masyarakat yang sebelumnya tinggal di daerah-daerah itu tidak lagi dapat kembali.
Türk mengingatkan pihak berwenang Israel bahwa “pemindahan paksa warga sipil dengan cara seperti ini dapat dianggap sebagai kejahatan perang.”
Belum ada tanggapan dari pihak berwenang Israel atas kedua pernyataan tersebut. [voa]
Jaringan: VOA
Editor: M Sarih





