JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan anggota lainnya melanggar kode etik terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, yang kemudian berpasangan dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Apa dampak putusan ini?
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu dalam perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan.”
Inilah petikan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dibacakan oleh ketuanya, Heddy Lugito pada hari Senin (5/2). Putusan ini mengabulkan sebagian pengaduan para pengadu sebagian. DKPP menyatakan ketua dan anggota KPU terbukti melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum.
Sidang DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Sementara, enam anggota KPU yaitu M. Afifuddin, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Idham Holik dan August Mellaz dijatuhi peringatan keras.
Empat Aduan
Ada empat laporan masuk ke DKPP terkait dugaan pelanggaran etik dilakukan KPU karena menerima pendaftaran Gibran menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo. Pelapor tersebut adalah Deman Brian Wicaksono, Iman Munandar B., PH Hariyanto, dan Rumondang Damanik.
Menurut pengadu, tindakan KPU menerima pendaftaran hingga menetapkan Gibran sebagai cawapres tidak sesuai dengan perundang-undangan karena KPU telah merevisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Dengan demikian pendaftaran Gibran seharusnya tidak diterima karena aturan di Peraturan KPU itu masih mengatur syarat calon berusia minimal 40 tahun.
Putusan DKPP ini merupakan hasil rapat pleno oleh lima anggota, yaitu Heddy Lugito (merangkap ketua), J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan M. Tio Aliansyah pada 18 Januari 2024.




