DKPP Putuskan KPU Langgar Kode Etik Karena Loloskan Gibran

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming saat debat terakhir di Jakarta, Minggu malam (4/2). (Courtesy: TKN Prabowo-Gibran)
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming saat debat terakhir di Jakarta, Minggu malam (4/2). (Courtesy: TKN Prabowo-Gibran)

Pakar Hukum: Putusan DKPP Tidak Ubah Hasil Pendaftaran Capres/Cawapres

Menurut pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari, pada dasarnya putusan DKPP tidak mengubah hasil pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden karena yang disasar adalah etika penyelenggara pemilihan umum. Jika ada pelanggaran etika, lebih bersifat administratif, dan untuk itu pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat menggugat ke PTUN atau Bawaslu.

Bacaan Lainnya

“Jika kemudian PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) ataupun Bawaslu melihat terdapat pelanggaran administrasi, tentu mereka bisa memutus telah terjadi pelanggaran administrasi dan kemudian membatalkan proses administrasi terdaftarnya Gibran sebagai sebagai salah satu peserta pilpres (pemilihan presiden),” ujarnya.

Feri menambahkan putusan DKPP itu juga dapat menurunkan kredibilitas hasil pemilihan umum. Sebab kelihatan betul KPU menjadi alat untuk memudahkan langkah-langkah politik pasangan nomor 02.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menolak mengomentari putusan DKPP tersebut dan mengatakan selama sidang itu, pihaknya telah memberikan jawaban, keterangan, alat bukti hingga argumentasi terkait pengaduan ke DKPP. Hasyim menyadari konstruksi undang-undang pemilihan umum selalu menempatkan KPU dengan posisi sebagai terapor, termohon, tergugat, dan teradu.

Tim Kampanye Prabowo-Gibran Hormati Putusan DKPP

Dalam konferensi pers Senin sore (5/2), Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, mengatakan pihaknya menhormati putusan DKPP sebagai lembaga yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun menurutnya putusan DKPP tidak lagi bersifat final, sesuai Pasal 458 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

“Keputusan DKPP ini tidak ada kaitannya secara hukum dengan legal standing paslon (pasangan calon) Prabowo-Gibran. Paslon Prabowo-Gibran bukanlah terlapor dalam perkara ini. Putusan DKPP ini tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah,” tegasnya.

Menurut Habiburokhman, dalam putusannya DKPP menilai KPU telah menjalankan tugas konstitusional. TKN Prabowo-Gibran menilai putusan DKPP itu terkait kesalahan teknis dilakukan oleh KPU, bukan pelanggaran yang substantif.

Dia menegaskan kalau KPU tidak menerima pendaftaran duet Prabiwo-Gibran, justru KPU melanggar hak konstitusi warga negara.

Lepas dari pernyataan ini, beberapa kelompok masyarakat telah menyerukan KPU untuk menangguhkan pelaksanaan pemilu tanggal 14 Februari dan meminta TKN Prabowo mengganti cawapres mereka. [voa]

Jaringan: VOA
Editor: Anton Marulam

Total Views: 426

Pos terkait