Menurutnya memang ada beberapa ketentuan yang memberikan kemungkinan kepada presiden untuk terlibat dalam kampanye, yang dalam hal ini tentu saja memberikan kesempatan kepada presiden dan pejabat negara lainnya untuk tidak netral.
“Namun di sisi lain, ada larangan bagi pejabat negara untuk tidak membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, termasuk kegiatan yang mengarah pada keberpihakan,” jelasnya.
Hal ini, katanya, tercermin dalam pasal 282 UU Pemilu yang melarang pejabat negara untuk membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dan pasal 283 yang melarang pejabat negara mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta pemilu.
Kahfi mengatakan bahwa ayat (2) UU Pemilu menjelaskan larangan-larangan yang dimaksud, termasuk pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dan masyarakat.
Maka dari itu, menurutnya, yang penting untuk dicermati adalah apakah presiden menggunakan sumber daya negara, termasuk keputusannya — yang dengan sengaja atau tidak sengaja –memberikan keuntungan pada peserta pemilu tertentu.
“Makanya kemudian yang penting adalah memang agak sulit menggunakan undang-undang. Tetapi kita bisa mendorong presiden atau pejabat negara lainnya untuk tetap bisa memberikan ruang yang setara bagi tiap peserta pemilu dengan menjadikan etika sebagai panduan yang paling penting untuk menjaga integritas pemilu agar state resources yang ada tidak dimanfaatkan untuk pemenangan kelompok politik tertentu. Harusnya presiden bisa berdiri di semua pihak dan menjamin ruang demokrasi yang adil bagi semua pihak,” tegasnya.
Senada dengan Kahfi, pengamat politik Ujang Komaruddin mengatakan bahwa langkah Jokowi mengeluarkan pernyataan tersebut karena memang ada aturan yang memperbolehkannya.
“Artinya sudah jelas bahwa keberpihakan dan dukungan Jokowi itu ke Prabowo-Gibran. Artinya karena UU-nya tidak melarang, aturannya memperbolehkan, ya di situlah celah Pak Jokowi untuk kampanye untuk dukung mendukung,” ungkap Ujang.






