JAKARTA – Empat organisasi yang tergabung dalam Koalisi Pemilu Bersih, Selasa (23/1/2024) melaporkan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan Brigjen Edwin Adrian ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Keempat organisasi itu adalah Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Lokataru Foundation, Perludem dan Themis Indonesia.
Laporan itu terkait dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas negara berupa akun media sosial @Kemhan_RI yang mencuit unggahan dengan tagar atau #PrabowoGibran2024 dan foto kompleks perumahan. Cuitan itu diunggah pada pukul 10.25WIB, pada hari Senin, 21 Januari 2024. Namun cuitan itu kini telah dihapus.
Sekjen PBHI Gina Sabrina menilai citra diri yang ditunjukkan Prabowo melalui akun resmi Kementerian Pertahanan itu merupakan bentuk penggunaan fasilitas negara untuk kampanye, yang dengan jelas dilarang oleh pasal 280 Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Pemerintah terkait dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kami menilai tidak seharusnya, dan memang dilarang oleh undang-undang, adanya penggunaan fasilitas negara dalam momentum Pemilu khususnya dalam kontestasi dan agenda kampanye yang dimanfaatkan untuk menguntungkan salah satu calon,” tegas Gina kepada VOA, Selasa (23/1/2024).
Akun @Kemhan_RI yang merupakan akun resmi Kementerian Pertahanan seharusnya digunakan sebagai media saluran informasi terkait dengan kinerja dan agenda kerja dari Kementerian Pertahanan, tambah Gina. Namun #PrabowoGibran2024 justru mengindikasikan dengan kuat penggunaan fasilitas negara untuk menguntungkan pasangan capres/cawapres nomor urut dua.
“Kami juga menilai seharusnya ada penelusuran yang lebih dalam karena kami menilai ini adalah pelanggaran struktural. Kita perlu melihat lebih dalam apakah ada unsur komando disitu, mengingat Kementerian Pertahanan merupakan kementerian yang masih bernuansa militeristik dan masih punya banyak anggota TNI aktif di dalamnya dan tidak mungkin kami menilai administrator di akun X itu kemudian menuliskan seperti itu tanpa perintah ataupun ada tindakan yang serupa di sebelumya. Oleh karena itu kami melaporkan hal itu ke Bawaslu,” ujarnya.






