Kejaksaan Karimun Timbun dan Gilas Ratusan Kotak Minuman Beralkohol Mahal

Alat berat menggilas ribuan botol minuman beralkohol berbagai merek sebelum ditimbun dengan tanah dalam kegiatan pemusnahan barang bukti oleh Kejari Karimun di TPA Sememal, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat, Rabu (17/1/2024). (Jurnalterkini.id/yogi)
Alat berat menggilas ribuan botol minuman beralkohol berbagai merek sebelum ditimbun dengan tanah dalam kegiatan pemusnahan barang bukti oleh Kejari Karimun di TPA Sememal, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat, Rabu (17/1/2024). (Jurnalterkini.id/yogi)

Karimun, JurnalTerkini.id – Kejaksaan Negeri Karimun Kepulauan Riau memusnahkan sekitar 700 kotak minuman beralkohol dengan harga mahal di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Sememal, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat, Rabu (7/1/2024).

“Kegiatan ini merupakan lanjutan dari Desember yang lalu. Karena saat itu kita mengalami keterbatasan tempat dan peralatan sehingga hari ini kita lakukan di sini dengan cara ditimbun dan dan digilas dengan alat berat,” kata Kepala Kejari Karimun Priyambudi di sela pemusnahan didampingi Kasi Barang Bukti, Romi.

Bacaan Lainnya

Baca jurnal berita hukum dari Karimun berikut ini: Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Didominasi Perkara Narkoba

Priyambudi mengatakan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan sekitar 700 kotak minuman mengandung etil alkohol (MMEA) harga mahal dengan berbagai merek, seperti chivas, red label dan lainnya, termasuk juga minuman beralkohol dengan kemasan kaleng.

Dia menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti tindak pidana kepabeanan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht berdasarkan surat perintah pemusnahan Nomor : Print – /L.10.12/Kpa.5/01/2024 tanggal Januari 2024. (rdi)

Editor: Anton Marulam

Total Views: 292

Pos terkait