Karimun, JurnalTerkini.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan, sepanjang 2023 telah mengumpulkan pajak barang impor mencapai Rp3,306 triliun dan penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp336,2 miliar.
Penerimaan negara dari pajak impor dan cukai itu dipaparkan Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Priyono Triatmojo dalam konferensi pers capaian kinerja selama 2023 di Kanwil BC Kepri di Meral, Kabupaten Karimun, Rabu (10/1/2024).
Priyono menjelaskan untuk pajak impor terdiri atas PPN sebesar Rp2,665 triliun, PPN DN Rp36,9 miliar, PPh impor Rp611,5 miliar dan PPh ekspor Rp2,96 miliar.
Sedangkan penerimaan pajak kepabeanan dan cukai antara lain Bea Masuk sebesar Rp334,4 miliar, Bea Keluar Rp218,6 juta dan cukai Rp1,6 miliar.
Sementara, dari sisi trade facilitator dan industrial asisten, BC Kepri juga telah memberikan fasilitas galang batang kawasan ekonomi khusus (KEK) dengan devisa ekspor senilai 673,9 juta Dolar AS.
Untuk community protector sepanjang 2023, BC Kepri berhasil menerbitkan 558 surat bukti penindakan antara lain 346 kasus penindakan hasil tembakau, 34 kasus minumal mengandung etil alkohol, penindakan atas baby lobster, 5 kasus penyelundupan narkotika dan upaya penyelundupan lainnya.
“Capaian ini merupakan buah sinergitas, kolaborasi dan kerja sama antara BC Kepri dengan aparat penegak hukum serta masyarakat Karimun. Semoga ini memotivasi kita untuk dapat terus meningkatkan kinerja di 2024,” kata Kakanwil DJBC Khusus Kepri Priyono Triatmojo. (yra)
Baca juga jurnal berita Karimun lainnya: BC Kepri Musnahkan Rokok dan Minuman Beralkohol Senilai Rp38,38 Miliar
Editor: Anton Marulam






