JAKARTA – Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak divonis hukuman penjara selama 14 tahun setelah majelis hakim menyatakan bersalah melakukan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang, Senin (8/1/2024).
Kasus itu sendiri mencuat setelah putranya yang bermasalah menyerang seorang remaja dan dipenjarakan dalam persidangan terpisah.
Rafael, yang mengundurkan diri dari jabatannya di Kementerian Keuangan sebelum persidangan dimulai, telah mengumpulkan puluhan miliar rupiah dari pembayar pajak yang membayar perusahaan konsultannya yang terdaftar atas nama orang yang berbeda, demikian ungkap pengadilan.
Perusahaan tersebut membantu para pembayar pajak mengurangi pembayaran pajak mereka, yang bertentangan dengan kepentingan tugas Rafael di Direktorat Pajak.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hakim Ketua Suparman Nyompa memerintahkan Rafael mengembalikan uang curian sebesar Rp10 miliar ($644.000) ke kas negara, atau asetnya akan disita dan hukuman penjaranya akan ditambah tiga tahun lagi.
Pembayaran kembali harus dilakukan dalam waktu satu bulan setelah putusannya dinyatakan final dan mengikat.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa mengembalikan uang sebesar Rp18,9 miliar kepada negara. Namun, majelis hakim menyebut pengabdiannya selama puluhan tahun di Kementerian Keuangan sebagai faktor yang meringankan.
“Salah satu faktor penentu keringanan hukuman adalah masa kerja terdakwa sebagai PNS selama 30 tahun,” kata Hakim Suparman. Namun hukuman penjara tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa.
Rafael tinggal selangkah lagi untuk dipromosikan menjadi kepala kantor pajak Jakarta ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka pada bulan Maret.
Investigasi korupsi ini dilakukan menyusul penyelidikan media dan publik tentang gaya hidup keluarganya setelah putranya Mario Dandy menyerang seorang remaja dan membuat korbannya koma dalam sebuah video mengerikan yang menjadi viral di platform media sosial.






