Tegakkan Aturan
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengkritisi regulasi Undang-Undang Cipta Kerja yang menimbulkan potensi pelanggaran ketenagakerjaan bagi pekerja asing yang masuk Indonesia.
Penyebabnya, kata dia, UU ini memungkinkan bagi pekerja asing dapat masuk Indonesia, baru kemudian mengurus Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Akibatnya, pekerja asing kategori kasar seperti asal Tiongkok bisa masuk ke Indonesia.
Padahal, kata dia, pekerja asing yang bisa masuk Indonesia seharusnya memiliki keterampilan tinggi dan diwajibkan mentransfer pekerjaan dan pengetahuan kepada pekerja lokal.
“Penyebab utama pembiaran adalah omnibus law. Dulu UU Ketenagakerjaan 2013, seluruh TKA yang memiliki keterampilan, kalau tidak terampil tidak boleh, yang masuk Indonesia harus memiliki KITAP dan KITAS, tertulis Menaker baru bisa masuk. Kalau omnibus law, masuk dulu sambil kerja baru urus KITAP dan KITAS,” ujar Said Iqbal kepada VOA, Minggu (24/12/2023).
Iqbal menambahkan hasil pemantauan lembaganya juga menunjukkan upah pekerja lokal jauh lebih rendah dibandingkan upah pekerja Tiongkok. Menurutnya, temuan tersebut tidak jauh berbeda dengan temuan BRIN soal kesenjangan upah.
Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan setempat kesulitan melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan Tiongkok di berbagai daerah. Kata dia, perusahaan Tiongkok kerap beralasan pengawasan tersebut menjadi ranah kementerian atau pemerintah pusat. Akibatnya, pelanggaran-pelanggaran ketenagakerjaan tidak dapat ditindaklanjuti Dinas Ketenagakerjaan setempat.
“Jadi penelitian BRIN mengonfirmasi temuan-temuan Litbang Partai Buruh dan kSPI. Kami setuju dengan BRIN. Jadi bukan datang ke kantor Pak Luhut, tapi Pak Luhut diajak langsung ke lokasi ketemu karyawan anggota KSPI bersama BRIN,” tambahnya.
Iqbal menyarankan pemerintah pusat agar memberdayakan Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk menegakkan aturan atas pelanggaran-pelanggaran ketenagakerjaan. Termasuk tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang mengancam pekerja di perusahaan-perusahaan Tiongkok.
Selain itu, ia meminta pemerintah memastikan agar perusahaan Tiongkok memberikan upah yang sama kepada pekerja lokal dan pekerja asing Tiongkok yang memiliki jenis pekerjaan yang sama. [voa]
Jaringan: VOA
Editor: M Sarih





