Amerika Serikat (AS), Jumat (8/12/2023), memveto resolusi Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menerapkan gencatan senjata dalam menyelesaikan konflik antara Israel dan kelompok militan Hamas.
Dalam sidang DK PBB, 13 negara anggota dewan lainnya mendukung usulan resolusi itu, sedangkan Inggris abstain. Namun, usulan gencatan itu terjegal veto AS, yang merupakan sekutu dekat Israel. AS beralasan bukan waktu yang tepat untuk menerapkan gencatan senjata.
“Mungkin yang paling tidak realistis, resolusi ini masih menyerukan gencatan senjata tanpa syarat,” kata Wakil Duta Besar AS Robert Wood.
“Saya menjelaskan dalam pernyataan saya pagi ini mengapa (gencatan senjata) ini tidak saja tidak realistis, tetapi juga berbahaya: Gencatan senjata hanya memberi kesempatan Hamas untuk berkonsolidasi dan mengulang apa yang mereka lakukan pada 7 Oktober.”
Dia mengatakan Washington sangat mendukung perdamaian yang bertahan agar warga Israel dan Palestina bisa hidup dalam perdamaian dan keamanan. Bukan gencatan senjata “yang hanya menanam benih-benih untuk perang selanjutnya.”
Pemerintahan Biden sudah mengatakan akan mendukung perpanjangan jeda, seperti jeda kemanusiaan yang berlangsung selama tujuh hari pada November. Jeda tersebut membuka jalan pembebasan lebih dari 100 sandera yang ditahan oleh Hamas dan 300 tahanan Palestina dari penjara-penjara Israel. AS dan Israel menyalahkan penolakan Hamas untuk membebaskan para sandera perempuan muda sebagai sumber kegagalan jeda itu.
Hamas mengutuk veto AS atas draf resolusi itu dengan menggambarkannya sebagai tidak etis dan tidak berperikemanusiaan.
Dewan Keamanan yang beranggotakan 15 negara menggelar pertemuan pada Jumat (8/12) pagi setelah Sekretaris Jenderal PBB menyurati mereka pada Rabu (6/12) bahwa dia akan menerapkan Pasal 99 Piagam PBB. Pasal tersebut memberi Guterres kekuasaan untuk mendesak DK mengambil tindakan atas masalah apa saja yang menurutnya bisa mengancam perdamaian dan keamanan internasional.
Ini adalah pertama kalinya Guterres menerapkan pasal itu selama tujuh tahun menjabat yang dipenuhi oleh berbagai krisis. Pasal 99 terakhir kali diterapkan pada 1971 saat pertikaian yang berujung pada pendirian Bangladesh dan pemisahan negara itu dari Pakistan.





