Karimun, JurnalTerkini.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) mencopot alat peraga sosialisasi (APS) para kontestan Pemilu 2024 yang melanggar aturan, baik Pemilu Presiden, Pemilu DPD maupun Pemilu Legislatif.
Pencopotan APS ini dilaksanakan Bawaslu Karimun pada Senin (30/10/2023) bersama aparat kepolisian, Satpol PP dan pihak terkait lainnya.
Penertiban APS ini dipimpin komisioner Bawaslu Karimun Nurul Izzatur Rahmi bersama beberapa anggota Panwascam, komisioner KPU Karimun M Fadli serta melibatkan aparat kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan TNI.
Komisioner Bawaslu Karimun Nurul Izzatur Rahmi mengatakan, pencopotan dan penertiban APS ini merupakan upaya untuk penegakan aturan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 15 Tahun 2023.
“APS yang kita tertibkan merupakan APS yang bernada ajakan untuk memilih. Jauh-jauh hari kami sudah memberikan imbauan agat tidak memasang APS yang berisi ajakan untuk memilih,” kata Nurul.
Selain mengacu pada PKPU No 15 Tahun 2023, Nurul mengatakan bahwa penertiban APS ini juga mengacu pada peraturan daerah terkait tempat-tempat yang dilarang untuk memasang APS.
Puluhan personel keamanan dari Polres Karimun yang dipimpin Kasatgas Gakkum AKP Gidion Karo Sekali dikerahkan untuk penertiban APS bernada ajakan memilih ini.
Pantauan, tim penertiban APS ini menyusuri sejumlah ruas jalan protokol, dan melepas sejumlah spanduk, poster atau baliho seperti di sekitar lampu merah Kapling menuju RSUD Muhammad Sani, simpang tiga SMAN 2 Karimun, Jalan Teluk Air hingga Sei Ayam dan selanjutnya di kawasan Coastal Area.
Sebelumnya Ketua Bawaslu Karimun Muhammad Iskandar menyatakan, kontestan Pemilu 2024, baik Pilpres, Pemilu DPD maupun Pemilu Legislatif boleh memasang APS namun tidak boleh bernada ajakan untuk memilih. (jms)
Baca jurnal berita Karimun berikut ini: Baliho Caleg Bertebaran Sebelum Masa Kampanye, Ini Kata Bawaslu Karimun
Jurnalis: Jansen M Silalahi
Editor: Anton Marulam






