Baliho Caleg Bertebaran Sebelum Masa Kampanye, Ini Kata Bawaslu Karimun

Baliho caleg dari partai politik nempel di salah satu angkot yang parkir di Jl A Yani, Tanjung Balai Karimun Rabu pekan ini. (JurnalTerkini.id/Jansen)
Baliho caleg dari partai politik nempel di salah satu angkot yang parkir di Jl A Yani, Tanjung Balai Karimun Rabu pekan ini. (JurnalTerkini.id/Jansen)

Karimun, JurnalTerkini.id – Baliho, spanduk hingga poster calon anggota legislatif, mulai dari DPRD kabupaten, provinsi hingga pusat bertebaran di Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau meski belum memasuki tahapan kampanye Pemilu 2024.

Baliho atau spanduk maupun poster tidak hanya terpampang di ruas jalan protokol, tetapi juga ditempeli di kendaraan pribadi maupun umum seperti oplet.

Bacaan Lainnya

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karimun Muhammad Iskandar mengatakan, saat ini belum ada aturan yang mengatur tentang pemasangan alat peraga kampanye Pemilihan Umum 2024.

“Adanya kekosongan aturan 25 jelang tahapan kampanye. Selain itu, saat ini masih dalam tahapan DCS (dafta calon sementara), tidak ada aturannya,” kata Iskandar dalam acara sosialisasi pengawasan partisipatif bersama kalangan wartawan di Coastal Area, Tanjung Balai Karimun, Senin pekan ini.

Baca jurnal berita politik dari Karimun yang ini: Bawaslu Karimun Ajak Jurnalis Berperan Aktif Mengawasi Tahapan Pemilu 2024

ki-ka: Anggota Bawaslu Karimun Nurul Izzaturahmi, Ketua Bawaslu Karimun, Muhammad Iskandar, perwakilan wartawan Fredy dan anggota Bawaslu Karimun Eko Purwandoko dalam acara sosialisasi pengawasan partisipatif untuk kalangan jurnalis di kafe Hall B, Coastal Area, Tanjung Balai Karimun, Senin (23/10/2023). (JurnalTerkini.id/jansen)
ki-ka: Anggota Bawaslu Karimun Nurul Izzaturahmi, Ketua Bawaslu Karimun, Muhammad Iskandar, perwakilan wartawan Fredy dan anggota Bawaslu Karimun Eko Purwandoko dalam acara sosialisasi pengawasan partisipatif untuk kalangan jurnalis di kafe Hall B, Coastal Area, Tanjung Balai Karimun, Senin (23/10/2023). (JurnalTerkini.id/jansen)

Aturan tentang pemasangan alat peraga kampanye, menurut dia, mulai berlaku sejak ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT).

Namun demikian, pihaknya telah memberikan imbauan kepada partai politik atau caleg agar menurunkan spanduk yang bernada mengajak atau imbauan untuk memilih caleg atau partai tertentu.

Spanduk caleg dari partai politik menempel di pinggir jalan depan Swalayan Oriental Tanjung Balai Karimun, Rabu (25/10/2023). (JurnalTerkini.id/jansen)
Spanduk caleg dari partai politik menempel di pinggir jalan depan Swalayan Oriental Tanjung Balai Karimun, Rabu (25/10/2023). (JurnalTerkini.id/jansen)

“Kalau spanduk berisi sosialisasi kita bolehkan, tapi kalau bernada ajakan kita suruh turun. Kita sudah menginventarisasi spanduk-spanduk yang ada,” katanya didampingi anggota Bawaslu Karimun Nurul Izzaturahmi.

Iskandar mengatakan tahapan kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada Februari 2024, sedangkan penetapan DCT pada November ini. (jms)

Jurnalis: Jansen M Silalahi
Editor: Anton Marulam

Total Views: 376

Pos terkait