Sesuai protokol kesehatan

Yusuf Sirat mengatakan kegiatan ibadah seperti shalat tarawih, bazar Ramadhan perlu dipantau dan diatur sesuai protokol kesehatan pencegahan virus corona.
“Seperti tetap menjaga jarak, menggunakan masker dan menghindari kerumunan massa,” kata dia.
Sementara itu, Bupati Karimun Aunur Rafiq selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Karimun mengatakan akan menerbitkan surat edaran tentang aturan beribadah di tengah pandemi COVID-19, khususnya di bulan suci Ramadhan.
“Intinya, pemerintah daerah mengimbau agar beribadah di rumah saja, shalat tarawih di rumah, shalat fardhu juga di rumah. Kita akan buat surat edarannya,” tutur Aunur Rafiq didampingi Sekda Karimun Muhammad Firmansyah selaku Ketua Harian Gugus Tugas COVID-19 Karimun.
Pembatasan kegiatan beribadah di bulan puasa, menurut Bupati, bukan berarti pemerintah daerah melarang, tapi tetap diperbolehkan dengan mematuhi protokol kesehatan COVID-19.
“Ini kita lakukan agar COVID-19 tidak meluas. Karimun saat berstatus zona kuning COVID-19, dan kita berdoa agar tidak ada kasus baru positif COVID-19,” kata dia. (rdi)







