
DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau tetap menggelar rapat paripurna tentang Laporan Keterangan Pertangggungjawaban (LKPj) Bupati Karimun Tahun 2019 meski pandemi COVID-19 makin menggila.
Rapat paripurna digelar di Gedung Balai Rong Sri DPRD Kabupaten Karimun, Rabu (22/4/2020) dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Karimun Muhammad Yusuf Sirat.
Ketua DPRD Karimun M Yusuf Sirat mengatakan rapat paripurna LKPj kepala daerah merupakan satu bagian dari mekanisme dalam sistem penyelenggaraan tugas, pokok dan fungsi pemerintahan daerah.
“Rapat paripurna ini merupakan kewajiban konstitusi yang harus kita jalankan, sebagai upaya membangun transparansi dan memperkuat check and balances dari lembaga legislatif terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tuturnya.
Karena itu, DPRD Karimun tetap menggelar rapat paripurna LKPj Bupati Karimun Tahun 2019, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
DPRD menggelar paripurna LKPj Bupati Karimun Tahun 2019 yang memuat tentang capaian kinerja pemerintah daerah, baik capaian makro maupun mikro yang menjadi kewenangan dan urusan pemerintahan daerah melalui kepala daerahnya.
Dia menambahkan pelaksanaan rapat paripurna LKPJ Bupati Karimun Tahun 2019 merupakan salah satu kewajiban konstitutional Pemerintah Daerah, terkait dengan asas akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain itu menggelar LKPj Bupati Karimun Tahun 2019, DPRD Karimun juga menggelar rapat paripurna penyampaian penjelasan dua ranperda usulan pemerintah daerah dan penetapan susunan pimpinan dan kelengkapan dewan.







