Meski begitu, Priyono menyebut Anak Buah Kapal (ABK) sudah melarikan diri saat speedboat diamankan. Dari hasil penegahan ternyata ada muatan benih lobster yang dikemas dalam 22 kotak styrofoam.
“Terhadap barang hasil penegahan berupa speedboat dan benih lobster, kami lakukan tindakan pengamanan dengan cara ditarik menuju ke dermaga Posal Sagulung, setelah itu dikawal menuju dermaga kami,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa benih lobster merupakan komoditi dengan resiko tingkat kematian yang tinggi. Sehingga, setelah dilakukan pencacahan dan pemrosesan administrasi, petugas segera melakukan persiapan untuk pelepasliaran.
“Modus penyelundupan benih lobster ini kerap dilakukan berulang. Penyelundupan benih lobster ini tidak hanya merugikan negara secara materil namun juga akan menimbulkan dampak non-materil seperti terganggunya keseimbangan alam dan budidaya yang dilakukan oleh nelayan lobster,” ucap Priyono. (yra)
Editor: Anton Marulam





