Karimun,JurnalTerkini.id – Nasib tenaga pengajar atau guru di Sekolah Dasar Swasta (SDS) 001 PT Karimun Granite (KG) akhirnya menemui titik terang.
Guru yang sebelumnya mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dipastikan akan direkrut kembali oleh pihak perusahaan untuk mengajar di sekolah tersebut.
Mereka diketahui di PHK bersamaan dengan ratusan karyawan perusahaan tambang granit itu beberapa waktu yang lalu.
Hal tersebut dipastikan dalam rapat yang dipimpin langsung Bupati Karimun Aunur Rafiq dan dihadiri oleh pimpinan PT KG dan perwakilan karyawan serta guru yang terdampak PHK di Ruang Rapat Cempaka Putih Kantor Bupati Karimun, Kamis (5/10/2023).
“Mengenai sekolah, para guru yang sudah di PHK ini akan direkrut kembali untuk mengajar di sekolah melalui yayasan yang sudah dibentuk,” ujar Bupati.
Selain akan direkrut, Bupati mengatakan keluhan yang disampaikan mengenai gaji para guru selama dua bulan juga akan diselesaikan oleh pihak perusahaan.
“Gaji guru yang belum dibayarkan selama dua bulan, akan dibayarkan pihak perusahaan paling lambat 12 Oktober 2023,” katanya.
Bupati menjelaskan bahwa hak-hak para guru jika sekolah nantinya dibawah naungan yayasan akan sama dengan kondisi mereka seperti saat ini.
Pemerintah daerah, kata dia, juga menjamin proses pembelajaran di sekolah akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Pemerintah daerah akan turut mendampingi pertemuan guru dengan yayasan, sejumlah poin akan dibahas. Contohnya seperti kedepan perusahaan tidak akan menyalurkan bantuan dalam bentuk tunai lagi, namun dalam bentuk barang ke sekolah,” jelas Bupati.
Diketahui sebelumnya sebanyak 14 tenaga pengajar atau guru di SDS 001 PT KG terdampak PHK oleh pihak perusahaan.
Hal tersebut lantaran para guru juga berstatus karyawan di perusahaan tambang terbesar di Karimun itu, sehingga mereka ikut terdampak PHK bersama ratusan karyawan lainnya.
Proses pembelajaran bahkan sempat terhenti selama dua hari, pemerintah daerah sempat akan mengirim belasan guru ASN untuk menggantikan tugas guru yang sudah di PHK.
Akan tetapi, para guru yang sebelumnya di PHK kembali memilih mengajar secara sukarela atas permintaan wali murid. (yra)





