JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia merekomendasikan kepada Bupati Gorontalo agar meninjau kembali pemberhentian 176 perangkat desa di Kabupaten Gorontalo pada 2021.
Ombudsman menyatakan Bupati Gorontalo telah melakukan maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang dalam pemberhentian 176 perangkat desa di kabupaten itu.
Kepala Keasistenan Rekomendasi dan Monitoring Ombudsman RI, Ratna Sari Dewi mengatakan, mekanisme pemberhentian perangkat desa belum diatur dalam peraturan daerah Kabupaten Gorontalo. Karena itu, evaluasi kinerja perangkat desa yang dilakukan pemerintah kabupaten merugikan hak perangkat desa yang diberhentikan.
“Pemberhentian perangkat desa dengan dasar sesuai evaluasi kinerja tidak seharusnya dijadikan dasar pemberhentian. Karena tidak terdapat dalam Perda Gorontalo tentang perangkat desa yang mengatur hal tersebut,” jelas Ratna di Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Ratna mengatakan pemberhentian perangkat desa seharusnya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Desa, Peraturan Pemerintah tentang Desa, serta Permendagri tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Karena itu, Ombudsman RI memberikan Rekomendasi kepada Bupati Gorontalo untuk meninjau ulang pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Gorontalo yang didasarkan pada Evaluasi Kinerja Perangkat Desa dan/atau penyesuaian Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa tahun 2021.
“Melakukan pemulihan secara optimal terhadap para perangkat desa yang diberhentikan, dengan cara memerintahkah ke kepala desa untuk mengembalikan yang bersangkutan ke jabatan semula,” tambahnya.
Catatan Ombudsman kasus pemberhentian perangkat desa di Gorontalo menempati urutan pertama di Indonesia. Adapun empat kabupaten lainnya yaitu Kabupaten Merangin (51 pegawai), Kabupaten Lampung Utara (51 pegawai), Kabupaten Mamuju (20 pegawai), dan Kabupaten Talakar (14 pegawai).
Total terdapat 947 pengaduan dari masyarakattata laksana pemerintah desa sepanjang 2020-2022, 40 persen di antaranya mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Karena itu, Ombudsman menilai perlu untuk membuat kajian terkait pemberhentian perangkat desa yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.





