Ombudsman Rekomendasikan Bupati Gorontalo Tinjau Kembali Pemberhentian Perangkat Desa

ILUSTRASI - Desa Butuh (Nepal van Java). (Foto: VOA/Anita)
ILUSTRASI - Desa Butuh (Nepal van Java). (Foto: VOA/Anita)

Dalam kesempatan lain, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Eko Prasetyanto Purnomo Putro menyampaikan, bahwa penyelenggaraan pemerintah desa cukup kompleks karena jumlahnya cukup besar yaitu 75.265 desa yang tersebar di 7 ribuan kecamatan. Selain itu, kata dia, regulasi yang mengatur tentang pemberhentian perangkat desa sudah cukup lengkap mulai dari undang-undang, peraturan daerah hingga peraturan desa.

“Sudah sangat lengkap, tapi bagaimana ini menyampaikan ke lapangan agar satu pemahaman. Ini yang tidak gampang dan kita alami,” ujar Eko Prasetyanto di Jakarta, Kamis (7/9/2023).

Bacaan Lainnya

Eko menambahkan UU Desa sekarang sudah membatasi peran kepala desa untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Sebab, kepala desa diwajibkan berkonsultasi dengan camat terlebih dahulu. Hal ini berbeda dengan regulasi sebelumnya yang memberikan kewenangan penuh kepada kepala desa untuk mengangkat atau memberhentikan perangkat desa.

Respons Pemkab Gorontalo

Asisten Administrasi dan Umum Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Darwan Usman mengatakan pemerintah daerah telah melakukan sejumlah upaya untuk menjalankan rekomendasi dari Ombudsman Provinsi. Salah satunya yaitu mempekerjakan kembali 99 perangkat desa yang telah diberhentikan. Sementara 77 orang lainnya masih belum selesai.

“Dan pada prinsipnya pemerintah daerah menerima dan akan mempelajari rekomendasi yang telah diberikan Ombudsman pusat terkait pemberhentian perangkat daerah ini,” jelas Darwan Usman secara daring, Rabu (27/9/2023).

Darwan menambahkan rekomendasi tersebut akan disampaikan ke jajaran pimpinan untuk dapat ditindaklanjuti. [voa]

Jaringan: VOA
Editor: Anton Marulam

Total Views: 700

Pos terkait