Apindo Tuding WFH Sebagai Kebijakan Reaktif

Gedung-gedung pencakar langit di Jakarta berselimut kabut asap akibat polusi udara, 23 Agustus 2023. (Yasuyoshi CHIBA / AFP)
Gedung-gedung pencakar langit di Jakarta berselimut kabut asap akibat polusi udara, 23 Agustus 2023. (Yasuyoshi CHIBA / AFP)

“Tidak bisa sesuatu kita langsung mandatory, makanya pertama ini kita musti sosialisasi dulu.Kenapa polusi? Penyebabnya apa? Apa yang bisa kita lakukan? Gak mungkin aturan itu langsung dibuat mandatory semua, karena kita mengikutinya juga susah. Kita selalu melihat semua pelaku, kita jangan lihat yang gede saja. Ini semua ada unsur biaya. Jadi kita mesti melihat juga dampak biaya dan lain-lain,” tuturnya.

Senada dengan Shinta, Juru Kampanye iklim dan energi Greenpeace Indonesia Bondan Andriyanu mengatakan untuk mengatakan, mengatasi polusi udara yang parah harus dilakukan dari segala sektor.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pemerintah — khususnya Pemprov DKI Jakarta — sejauh ini hanya menyoroti transportasi seperti penerapan WFH dan uji emisi. Padahal, katanya, sumber polusi tidak hanya dari sektor transportasi saja, namun juga sektor industri, termasuk PLTU batu bara.

Sejauh ini, ia tidak melihat adanya langkah tegas untuk menekan polusi dari sektor batu bara. Bahkan data emisi yang dikeluarkan oleh industri dan PLTU Batu Bara tidak pernah dibeberkan pemerintah ke publik.

“Kita juga tidak punya data berapa sebenarnya industri yang ada di Jakarta, berapa yang ada di luar Jakarta. Emisinya seberapa besar? Melebihi batas atau tidak? Publik tahu tidak ada batas emisi untuk industri dan PLTU batu bara yang harus dipenuhi? Itu juga publik tidak tahu, tidak ada edukasi. Di industri A misalnya mengeluarkan berapa emisinya berapa? PLTU batu bara mengeluarkan apa? CO2 atau apa?,” ungkap Bondan.

Sejatinya, kata Bondan, Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 15 tahun 2019 menetapkan bahwa PLTU Batu Bara dan industri yang memiliki cerobong asap wajib memasang continuous emission monitoring system (CEMS) atau alat pengukur kualitas udara. Alat tersebut nantinya bisa menggambarkan data real time mungkin terkait emisi.

“Sehingga kita tidak usah berdebat, jadi sumber polusi itu dari apa? Apakah dari industri, PLTU, transportasi? Data itu harusnya dibuka dulu sehingga kita tidak usah berdebat lagi. Sejatinya penanganan pencemaran udara kita tidak bsia tebang pilih, harus semua ditangani. Kalaupun menangani soal transportasi dengan tadi ada uji emisi dan WFH, berarti di sektor industri juga harus ada. Misalnya datanya menunjukkan dari sekian industri yang ada ternyata terbukti ada 10 yang melebihi emisi. Nanti mereka dihukum, misalnya dengan bergantian waktu operasinya. Tidak pernah ada langkah itu,” katanya.

Selain itu, katanya, penanganan pencemaran udara ini seharusnya tidak hanya dibebankan kepada DKI Jakarta. Daerah-daerah penyangga Jakarta juga harus berupaya menekan polusi, karena polusi di luar Jakarta sudah pasti akan terbawa ke wilayah Jakarta. [voa]

Editor: Anton Marulam

Total Views: 341

Pos terkait