Kasat Reskrim membeberkan, ancaman pidana ini sesuai dengan Pasal 26 dan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi, bahwa tidak boleh orang sembarangan membeberkan data pribadi ke publik tanpa izin.
“Dalam Undang-Undang ini jelas mengatur bila perbuatan melawan hukum itu terbukti, dapat diancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp. 750 juta,” beber Kasat Reskrim.
Selain itu, ditambahkan Kasat, sejumlah pasal lain juga mengatur soal perlindungan data pribadi, antara lain, yaitu, Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang menyatakan bahwa pasien memiliki hak terkait data medisnya.
Selanjutnya, ditambahkan Kasat lagi, mengenai data pasien ini juga diatur pada Pasal 54 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam Pasal 54 Ayat (1) UU tersebut berbunyi, Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10 juta.
Dengan segala aturan dalam perundangan–undangan ini, sekali lagi Kasat Reskrim mengimbau masyarakat khususnya di Kabupaten Inhil untuk lebih bijak lagi menyikapi informasi data pasien yang di peroleh dari sumber mana pun itu.
“Kita mohon kerja sama masyarakat untuk mencegah tersebarnya data rahasia pasien demi keamanan dan kenyamanan. Begitu juga terhadap data–data yang bukan konsumsi publik lainnya, jangan sembarangan menyebar kalau kita tidak punya hak dan kewajiban,” pungkas Kasat Reskrim. (red)





