BC Tangkap Tiga Kapal Penyelundup

KM Hasil Maju, kata dia, menggunakan modus operandi, mengekspor barang tanpa pemberitahuan dan berpura-pura sebagai kapal nelayan penangkap ikan untuk mengelabui petugas.

Karimun (Jurnal) – Bea Cukai Kepulauan Riau menangkap tiga kapal membawa barang-barang illegal, yaitu pasir timah sekitar 10 ton dari Kijang tujuan Malaysia menggunakan KM. Hasil Maju.

Barang ilegal kedua adalah kayu teki sekitar 3.000 batang asal Jalo (Batam) tujuan Singapura dengan KM. Fungka Makoro III. Dan, terakhir bawang merah sekitar 30 ton asal Sungai Linggi Malaysia tujuan Dumai Indonesia dengan KM. Tembakul Jaya.

Kepala Bidang Penyidikan dan Penanganan Barang Hasil Penindakan Kanwil Ditjen Bea Cukai Khusus Kepri Budi Santoso dalam keterangan pers di Kanwil BC Kepri di Tanjung Balai Karimun, Kamis (9/1) mengatakan, kapal pertama yang ditangkap adalah KM Hasil Maju pada Rabu (25/12) pukul 01.24 WIB di perairan Pulau Kelong, Tanjungpinang.

Kapal kedua KM. Fungka Makoro III pada Jumat (03/01) pukul 05.00 WIB di perairan Batu Cula dan kapal terakhir KM Tembakul Jaya pada Minggu (05/1) pukul 20.45 wib di perairan Tanjung Ketam.

Lebih lanjut Budi mengatakan, KM Hasil Maju ditangkap kapal patroli BC-15040 dengan komandan patroli Suyanto saat hendak mengangkut 10 ton pasir timah dari Kijang menuju Malaysia. Nilai pasir timah yang diangkut sekitar Rp1,2 miliar.

Kapal kedua yaitu KM Fungka Makoro III ditangkap kapal patroli BC-1609 dengan komandan patroli Jumat saat hendak mengangkut 3.000 batang kayu teki dari Jalo menuju Singapura. Nilai kayu teki yang diangkut sekitar Rp.60 juta.

Sedangkan KM. Tembakul Jaya ditangkap kapal patroli BC-8001 dengan komandan patroli Tatang saat hendak mengangkut bawang merah 30 ton dari Sungai Linggi Malaysia menuju Dumai. Nilai bawang merah yang diangkut sekitar Rp600 juta.

“Ketiga kapal sudah ditarik ke Karimun. Nakhoda dan seluruh awak kapal sedang diperiksa di penyidik,” kata Budi.

Menurut Budi Santoso, ketiga nakhoda Bd, Lo dan Ht ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penyelundupan sebagaimana diatur dalam UU Kepabeanan, karena barang-barang yang diselundupkan itu menimbulkan kerugian material dan immaterial yang tak terhingga bagi negara.

“Kasus ini sudah dalam tahap penyidikan. Ketiga tersangka dikenai Pasal 102 huruf (a) UU No.17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No.10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar,” tuturnya.

KM Hasil Maju, kata dia, menggunakan modus operandi, mengekspor barang tanpa pemberitahuan dan berpura-pura sebagai kapal nelayan penangkap ikan untuk mengelabui petugas.

KM Fungka Makoro III, menggunakan modus operandi, mengekspor barang tanpa pemberitahuan, sedangkan KM Tembakul Jaya menggunakan modus operandi, mengangkut barang impor tanpa dilindungi dokumen yang sah, ungkap Budi. (edy)

Total Views: 214

Pos terkait