Puspom TNI Tetapkan Dua Perwira Sebagai Tersangka Korupsi di Basarnas

Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko dan Ketua KPK Firli Bahuri berjabat tangan setelah konferensi pers soal penetapan dua anggota TNI sebagai tersangka korupsi di Basarnas,Senin (31/7/2023). Keduanya menepis adanya perpecahan diantara kedua badan pimpinan mereka. (Courtesy : Mabes TNI)
Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko dan Ketua KPK Firli Bahuri berjabat tangan setelah konferensi pers soal penetapan dua anggota TNI sebagai tersangka korupsi di Basarnas,Senin (31/7/2023). Keduanya menepis adanya perpecahan diantara kedua badan pimpinan mereka. (Courtesy : Mabes TNI)

JAKARTA – Danpuspom TNI tetapkan dua perwira sebagai tersangka korupsi di Basarnas, yakni Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengatakan telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap keduanya terkait kasus dugaan korupsi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Bacaan Lainnya

Sedangkan Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA), hingga Senin malam (31/7/2023) masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Puspom TNI.

Menurut Agung, keterangan yang disampaikan ABC sama dengan keterangan saksi dari pihak swasta yang telah ditahan KPK. Atas dasar tersebut dan bukti-bukti yang ada, Puspom TNI menetapkan kedua anggota TNI yang aktif sebagai tersangka.

“Terhadap keduanya, malam ini kita lakukan penahanan dan akan ditempatkan di instalasi tahanan militer milik Polisi Militer Angkatan Udara di Halim,” jelas Agung Handoko saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Senin malam (31/7/2023).

Agung menjelaskan terdapat 27 item barang bukti dalam kasus ini. Salah satunya laptop yang digunakan ABC menyimpan data pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Bukti lainnya yaitu uang ratusan juta yang kini disita oleh KPK, Kata dia, penyidik akan mengajukan peminjaman bukti uang ke KPK untuk penyidikan di Puspom TNI.

“Sebagaimana yang diarahkan Panglima TNI bahwa koordinasi dan sinergi antara Puspom TNI dan KPK diharapkan ke depan dapat terus dibina baik, khususnya penanganan korupsi yang melibatkan personel TNI,” tambahnya membantah polemik adanya perbedaan pendapat diantara kedua badan itu terkait pemberantasan korupsi.

Dalam kesempatan itu Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan akan menuntaskan kasus dugaan korupsi di Basarnas.

Kata dia, KPK juga telah menahan tersangka berinisial MG Komisaris Utama PT MGCS, yang telah menyerahkan diri ke KPK. Dengan demikian sudah ada tiga tersangka yang diduga memberi suap yang ditahan KPK.

“Segenap insan KPK menyampaikan apresiasi kepada jajaran TNI yang telah memproses penanganan perkaraan dugaan korupsi di Basarnas secara cepat dan progresif,” jelas Firli.

MAKI Akan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewan Pengawas

Secara terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan melaporkan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus ini.

Sebab, KPK telah menetapkan tersangka sebelum ada surat perintah penyidikan (sprindik). Selain itu, kata dia, pimpinan KPK berlebihan karena meminta maaf kepada TNI dengan alasan anak buahnya khilaf.

“Maka saya akan bermurah hati untuk melapor ke Dewan Pengawas, rencana hari Rabu depanuntuk dugaan pelanggaran kode etik. Kalau ada, ya diberi sanksi, kalau tidak ada, ya namanya dibersihkan,” ujar Boyamin kepada VOA, Senin (31/7/2023).

Boyamin memiliki pengalaman bahwa Puspom TNI dapat bekerja profesional dalam penanganan kasus yang melibatkan anggota TNI. Ia mencontohkan kasus korupsi pengadaan motor di Sukoharjo pada 2004-2005. Menurutnya, dalam kasus tersebut, tersangka sipil dibebaskan, sedangkan tersangka dari TNI dihukum penjara.

Karena itu, ia meyakini dalam kasus ini dua personel akan mendapat hukuman yang lebih berat daripada tersangka sipil. Sebab, dua personel tersebut dinilai telah mempermalukan TNI. Kedua tersangka akan dihadapkan ke pengadilan militer.

Baca jurnal berita hukum lainnya: Danpuspom Keberatan KPK Tetapkan Militer Sebagai Tersangka

Total Views: 548

Pos terkait