JAKARTA – Danpuspom keberatan KPK tetapkan militer sebagai tersangka. Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko menilai tindakan penetapan anggota TNI sebagai tersangka menyalahi aturan.
Hal itu diungkapkannya menyusul penetapan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka.
Menurut Agung, penetapan tersangka anggota TNI merupakan kewenangan lembaganya sesuai dengan undang-Undang yang berlaku.
“Jadi pada intinya kita saling menghormati, kita punya aturan masing-masing. TNI punya aturan, dari pihak KPK patuh hukum, punya aturan juga,” ujar Agung Handoko Agung di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023).
Agung Handoko menambahkan KPK telah menyerahkan Letkol ABC kepada TNI dengan status sebagai tahanan. Sedangkan untuk Kabasarnas belum ditahan karena belum ada proses hukum dari TNI terhadap yang bersangkutan.
Menurutnya, pihaknya baru menerima laporan dari KPK terkait kasus ini pada Jumat (28/7) siang. Dari laporan tersebut, Puspom TNI akan menindaklanjuti kasus hukum yang menjerat dua personel TNI tersebut.
“Nantinya kami mendalami kembali dengan bukti-bukti yang cukup akan kita tingkatkan menjadi atau masuk ke proses penyidikan dan kita tetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Handoko menyebut penyelidikan terhadap dua anggota TNI ini akan dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau oleh media massa.
Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro mengatakan semua anggota TNI tunduk kepada aturan hukum dan tidak ada yang kebal hukum. Dia menegaskan, Undang-Undang Peradilan Militer telah mengatur tentang penyelidikan, penyidikan, persidangan, hingga eksekusi hukuman anggota TNI.
“Khusus untuk penahanan yang bisa melakukan ada tiga, yaitu atasan yang berhak menghukum polisi militer dan oditur militer,” jelas Kresno.
Kresno menambahkan TNI dan KPK juga telah memiliki pengalaman dalam proses penanganan kasus korupsi secara terpisah yaitu sipil ditangani KPK dan militer ditangani Puspom TNI.
Sementara Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), Mayjen Wahyoedho Indrajit menambahkan penanganan tindak pidana yang dilakukan antara orang sipil dan militer telah diatur dalam KUHP.
Selain itu, TNI dan KPK juga telah memiliki pengalaman dalam proses penanganan kasus korupsi melalui peradilan koneksitas. Salah satunya yaitu kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Orbit 123 Derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan. Karena itu, ia menyarankan kasus ini agar ditangani oleh Jampidmil agar tidak ada kesulitan dalam penanganannya.
“Tentu saja nanti diprediksi ada disparitas dalam hal hukuman karena proses-proses ini berbeda,” jelas Wahyoedho Indrajit.
Baca jurnal berita hukum lainnya: Peneliti Sebut Kasus OTT Basarnas Bukti Koruptor Kreatif Mengakali Sistem