Bau Amis Pengadaan Barang di Basarnas Tercium KPK
KPK Selasa lalu (25/7/2023) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) tahun 2021 sampai dengan 2023.
Mengutip rilis KPK, dalam OTT tersebut, KPK menangkap 11 orang yaitu MR Direktur Utama PT IGK, JH Direktur Keuangan PT IGK, RK Manajer Keuangan PT IGK, ER SPV Treasury PT IGK, DN Staf keuangan PT IGK, HW Supir MR, EH Staf keuangan PT IGK, ABC Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas, RA Direktur Utama PT KAU, SA bagian keuangan PT KAU, serta TM staf operasional PT KAU. Selain itu, KPK juga menyita barang bukti uang tunai sejumlah Rp999,7 juta.
Dalam proses pemeriksaannya KPK menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga menaikan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Yaitu, MG Komisaris Utama PT MGCS, MR, RA, HA Kepala Basarnas periode 2021-2023, dan ABC.
KPK menjelaskan, sejak 2021, Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan melalui layanan LPSE Basarnas. Pada 2023, Basarnas membuka tender proyek diantaranya pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, Pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan kontrak senilai Rp17,4 miliar dan Pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak sebesar Rp89,9 miliar.
Tersangka MG, MR, dan RA diduga melakukan pendekatan dengan menemui HA dan ABC supaya perusahaannya dapat dimenangkan dalam tiga proyek tersebut. Dalam pertemuan ini, diduga terjadi kesepakatan pemberian sejumlah uang berupa “commitment fee” sebesar 10 persen dari nilai kontrak, dengan HA mengkondisikan dan menunjuk perusahaan MG, MR, dan RA sebagai pemenang tendernya.
Penyerahan uang kepada HA melalui ABC tersebut kemudian menggunakan istilah ‘Dako’ (Dana Komando). Yaitu penyerahan yang dilakukan oleh MR atas persetujuan MG, uang sejumlah Rp999,7 juta secara tunai, dan RA yang menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank. Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan MG, MR dan RA dinyatakan sebagai pemenang tender.
Berdasarkan data dan Informasi lainnya, HA bersama dan melalui ABC juga diduga menerima suap dari berbagai vendor pemenang proyek di Basarnas tahun 2021 sampai dengan 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar.
Namun, Wakil Ketua KPK kemudian Johanis Tanak mengakui khilaf dan meminta maaf kepada TNI karena telah mengumumkan dua anggota TNI dalam kasus ini. Hal ini disampaikan Tanak setelah menerima sejumlah petinggi militer termasuk Komandan Puspom TNI Agung Handoko di Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta, Jumat (28/7).
Polemik operasi tangkap tangan Kepala Basarnas itu juga membuat Direktur Penyidikan & Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mundur. Namun dalam konperensi pers Selama malam, Firli Bahuri menegaskan pihaknya masih berharap Asep tidak mundur dari posisinya. [voa]
Jaringan: VOA
Editor: Anton Marulam





