Karimun, JurnalTerkini.id – Kejaksaan Negeri Karimun Provinsi Kepulauan Riau masih menyelidiki laporan soal masyarakat soal dugaan penyelewengan dana hibah dan bantuan nelayan di Dinas Perikanan dan Kelautan Karimun, namun sudah 50 orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Kasus ini masih tahap penyelidikan atau pulbaket, pengumpulan bahan dan keterangan. Tapi sudah ada 50 orang yang kita mintai keterangannya,” ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun Rezi Dharmawan di Tanjung Balai Karimun, Rabu (5/7/2023).
Rezi mengatakan, penyelidikan yang dilakukan masih akan terus dilakukan sebab masih banyak pihak yang akan dimintai keterangan, termasuk kalangan nelayan dari kelompok usaha bersama (KUB) yang menerima bantuan dana hibah.
“Ada sekitar 80 orang lagi yang akan kita mintai keterangan,” kata Rezi.
Baca Jurnal Berita Hukum dari Karimun lainnya: Dugaan Korupsi Bantuan Pendidikan di Kundur, Kasi Intel: Uang Disita, Perkara Tetap Lanjut
Rezi tidak menyangkal bahwa pengumpulan data yang dilakukan juga terkait dengan bantuan-bantuan untuk nelayan yang dianggarkan di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Karimun.
Kejari Karimun telah menetapkan tim penyidik untuk menyelidiki kasus ini, antara lain beranggotakan Kasi Intelijen Dharmawan, Gustian Juanda Putra, Febby Erwan Saputra, Jimmy Fajri Arifin, Verdinan Pradana, Listakeri Syafriliana Anugerah, Fradito Perwira Prananta dan Riris Monica Sari Simarmarta.
Sebelumnya, tim penyidik pada 15 Juni 2023, telah memanggil Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karimun Ahmadi untuk dimintai keterangan soal laporan masyarakat adanya dugaan penyelewengan atau penyalahgunaan bantuan hibah untuk nelayan 2022-2023.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Karimun Ahmadi usai dimintai keterangan menyatakan, penyaluran dana hibah dan bantuan nelayan sudah sesuai ketentuan. Dia bersikukuh tidak ada penyelewengan dalam penyalurannya.
“Ya dipanggil dan dimintai keterangan mulai dari siang hingga sore. Dan tidak ada penyalahgunaan anggaran dan wewenang seperti yang disampaikan di pemberitaan. Jadi tolong ini sekaligus hak jawab saya untuk menjelaskan kepada publik,” ujar Ahmadi ketika dikonfirmasi wartawan soal pemanggilannya seputar penyaluran dana hibah dan bantuan nelayan di Dinas Perikanan dan Kelautan Karimun. (jms)
Jurnalis: Jansen M Silalahi
Editor: Anton Marulam





