Karimun, JurnalTerkini.id – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Rezi Darmawan menyatakan perkara dugaan korupsi di salah satu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kecamatan Kundur tetap berlanjut, meski kerugian negara telah dikembalikan.
“Tetap lanjut, perkaranya kan sudah tahap penyidikan. Artinya alat buktinya sudah cukup,” ucap Rezi usai pemusnahan barang bukti perkara berkekuatan hukum tetap di halaman Kejari Karimun beberapa hari lalu.
Rezi mengatakan, penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Tanjungbatu masih menunggu hasil audit untuk mengetahui angka kerugian negara yang sebenarnya.
“Kita masih menunggu hasil audit. Kalau kerugian negara yang telah dikembalikan itu menjadi pertimbangan di pengadilan, tapi tidak menghentikan penyidikan perkara,” ucapnya.
Diberitakan, Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Tanjungbatu menyita uang tunai Rp250 juta yang diduga hasil korupsi bantuan pendidikan satu PKBM di Kecamatan Kundur, Selasa (4/4/2023).
Baca Jurnal Berita Hukum Karimun yang ini: Dugaan Korupsi Bantuan Pendidikan di Kundur, Jaksa Sita Uang Tunai Rp250 Juta
Uang senilai Rp250 juta yang disita itu, terkait dugaan korupsi bantuan Dana Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan di PKBM BN.
“Uang senilai Rp250 juta yang disita ini dari tahun anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019,” ujar Kacabjari Tanjungbatu Doni Saputra ketika itu. (jms)
Jurnalis: Jansen M Silalahi
Editor: Anton Marulam





