
Harapannya ada efek jera bagi pelaku, namun masih ada saja oknum yang mencoba menyelundupkan komoditas pangan strategis ke Karimun
Karimun, JurnalTerkini.id – Bawang eks-impor yang melalui Kota Batam tanpa sertifikat jaminan kesehatan dari karantina pertanian negara asal, berhasil dimusnahkan oleh Kementerian Pertanian melalui Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas II Tanjung Balai Karimun, Senin (22/06/2020).
Pemusnahan tersebut dilakukan di Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun secara virtual dengan berbagai saksi dari Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Polres Karimun, Kodim 0317, Pangkalan TNI AL Karimun, KSOP, KPPBC Tipe Madya Pabean B, KSOP dan Kepolisian Kawasan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun.
Kepala SKP Kelas II Tanjung Balai Karimun, Willy Indra Yunan, menyampaikan, Bawang dengan total 1,534 ton yang dimusnahkan terdiri dari 650 kg bawang putih, 620 kg bawang merah dan 273 kg bawang bombai.
Selain itu juga, 64 kg cabe kering lokal turut dimusnahkan. Keseluruhan komoditas yang dimusnahkan merupakan hasil penahanan dari petugas Karantina Pertanian Tanjung Balai Karimun di Pelantar Kolong bekerjasama dengan instansi terkait.
“Ini merupakan pemusnahan yang kedua, sebelumnya kami memusnahkan komoditas yang serupa pada bulan April 2020 yang lalu. Harapannya ada efek jera bagi pelaku, namun masih ada saja oknum yang mencoba menyelundupkan komoditas pangan strategis ke Karimun. Ini merupakan tindakan tegas kami dalam melaksanakan amanat UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” ujari Willy Indra Yunan.





