Karimun (Jurnal) – Ketua DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau Raja Bakhtiar mendesak Kementerian ESDM mencabut izin kontrak karya PT Karimun Granite yang diperpanjang mulai 2013 hingga 2018.
Menurut Raja Bakhtiar, Kementerian ESDM tidak semestinya memperpanjang izin kontrak karya untuk perusahaan granit yang beroperasi di Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat itu, melainkan melimpahkannya izinnya kepada pemerintah daerah.
Ia mengatakan telah menyurati Kementerian ESDM terkait permintaan pencabutan izin kontrak karya perusahaan yang telah beroperasi sejak 1970-an itu.
“Perpanjangan izin kontrak karya PT KG bertentangan dengan Undang-undang No4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa izin penambangan bahan galian C bukan logam adalah kewenangan daerah,” katanya.
Menurut dia, perpanjangan izin kontrak karya dengan alasan perusahaan itu berhenti beroperasi akibat kasus hukum pada 2009 tidak bisa diterima karena melanggar udang-undang tersebut.
“Bukan perusahaannya yang kami permasalahkan, tapi izinnya,” ucapnya.
Perpanjangan izin kontrak karya PT KG, kata dia menimbulkan kerugian daerah berupa pajak pertambangan.
“Daerah kehilangan potensi pendapatan mencapai miliaran rupiah setiap tahun dengan diperpanjangnya izin kontrak karya itu. Ini sama saja dengan ‘menjarah’ kekayaan alam daerah karena tidak memberikan kontribusi bagi daerah,” ucapnya.
Ia juga mempertanyakan sikap pemerintah daerah yang mendiamkan terbitnya izin kontrak karya PT KG.
“Kami sejak awal menolak perpanjangan izin itu,” katanya.
PT KG merupakan perusahaan granit yang mengantongi izin kontrak karya sejak tahun 70-an pada lahan seluas sekitar 1.750 hektare.
Perusahaan tersebut berhenti beroperasi sejak 2009 setelah area penambangan disegel polisi karena kasus pembabatan hutan lindung Gunung Betina.
Dua manajemen perusahaan yang saat itu berkewarganegaraan Singapura kabur ke negaranya, sementara satu lainnya jadi tahanan kota. (rdi)





