Karimun (Jurnal) – Bupati Karimun, Provinsi Kepulauan Riau Nurdin Basirun, meminta Dinas Pertambangan dan Energi mempelajari izin kontrak karya PT Karimun Granite (KG) menyusul pernyataan DPRD agar izin yang diberikan pemerintah pusat itu dicabut.
“Kita minta Distamben pelajari dulunya aturannya karena izin kontrak karya PT KG merupakan perpanjangan dari izin yang telah diberikan pusat sebelumnya,” katanya di Tanjung Balai Karimun, Rabu.
Menurut Nurdin Basirun, izin kontrak karya yang dikantongi PT KG memang tidak memberikan kontribusi bagi daerah, yakni berupa pajak bahan galian C mineral bukan logam.
Namun demikian, menurut dia, pemerintah daerah tentu harus menghormati izin yang diberikan pemerintah pusat tersebut.
“Memang daerah hanya mendapat royalti, sedangkan pajaknya ke pusat. Tapi, kita harus menghormati izin tersebut karena juga diterbitkan pemerintah,” kata dia.
Ia berharap pemerintah daerah memiliki celah agar penambangan granit oleh PT KG turut memberikan kontribusi bagi daerah.
“Karena itu, kami minta Distamben mempelajari aturan yang ada sehingga ada kontribusi bagi daerah,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Karimun Raja Bakhtiar dengan tegas meminta agar izin kontrak karya PT KG yang diperpanjang hingga 2018 dicabut karena tidak memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah.
“Dinas Pendapatan Daerah mengaku tidak bisa memungut pajak dari PT KG karena izinnya diberikan oleh pusat,” katanya.
Sementara, menurut dia, berdasarkan Undang-undang No4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, bahwa izin bahan galian C yang termasuk mineral bukan logam merupakan kewenangan daerah yang pajaknya juga disetor ke daerah.
“Penambangan granit yang dilakukan PT KG melanggar undang-undang dan sama saja dengan ‘menjarah’ sumber daya alam di daerah,” katanya.
Menurut dia, pemerintah pusat seharusnya tidak memperpanjang izin kontrak karya PT KG, tetapi melimpahkannya pengurusan izinnya kepada pemerintah daerah.
“Kami tidak mempersoalkan perusahaannya, tapi izinnya. Silakan beroperasi, tapi izinnya diserahkan ke daerah,” katanya.
Ia mengatakan telah meminta Komisi A yang membidangi hukum dan pemerintahan memanggil Dinas Pertambangan dan Energi dan Badan Lingkungan Hidup, Dispenda dan SKPD terkait lainnya untuk mempertanyakan perizinan PT KG.
“Kami ingin dinas terkait menjelaskan masalah perizinan dan amdal perusahaan tersebut,” katanya.
Informasi dihimpun, PT KG merupakan perusahaan granit yang mengantongi izin kontrak karya sejak sekitar 70-an di lahan seluas sekitar 1.750 hektare.
Perusahaan tersebut sempat berhenti beroperasi sejak 2009, setelah area penambangan disegel polisi karena kasus pembabatan hutan lindung Gunung Betina.
Dua petinggi perusahaan yang kala itu berkewarganegaraan Singapura, kabur ke negaranya, sedangkan satu lainnya jadi tahanan kota. (antarakepri.com)





