DPRD Panggil Distamben Pertanyakan Izin KG

Karimun (Jurnal) – Komisi A membidangi hukum dan pemerintahan DPRD Karimun akan memanggil Dinas Pertambangan dan Energi untuk hadir dalam rapat dengar pendapat terkait perpanjangan izin kontrak karya PT Karimun Granite.

“Sesuai perintah pimpinan, kami menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan Distamben pada awal Desember 2013,” kata Ketua Komisi A DPRD Karimun Jamaluddin di Tanjung Balai Karimun, Selasa.

Rapat bersama Distamben, kata Jamaluddin, beragendakan masalah izin kontrak karya PT Karimun Granite (KG) yang diperpanjang Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai 2013 hingga 2018.

“Distamben kami panggil untuk menanyakan apakah perenah mengeluarkan rekomendasi untuk perpanjangan izin kontrak karya itu,” katanya.

Selain itu, kata dia lagi, Komisi A juga akan memanggil Badan Lingkungan Hidup, Dinas Pendapatan Daerah dan Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan.

BLH dipanggil untuk menanyakan masalah izin amdal, sedangkan Distanhutbut terkait dengan area penambangan PT KG yang berada di kawasan hutan lindung Gunung Betina, Pasir Panjang, Meral Barat.

Ia mengatakan perpanjangan izin kontrak karya PT KG menyalahi Undang-undang No4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa izin pertambangan mineral galian C bukan logam merupakan kewenangan daerah. Jadi, tidak seharusnya pemerintah pusat memperpanjang izin kontrak karya dengan alasan perusahaan tersebut terhenti beroperasi selama tiga tahun karena tersandung kasus hukum pada 2009,” tuturnya.

Perpanjangan izin kontrak karya itu, menurut dia patut dipertanyakan dan terkesan janggal karena sudah ada aturan bahwa perizinan tambang galian C sebagaimana diatur dalam undang-undang sudah menjadi kewenangan daerah.

“Kami patut mempertanyakan bahkan ada kesan perpanjangan kontrak karya itu sarat dengan gratifikasi,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua DPRD Karimun Raja Bakhtiar dengan tegas meminta Kementerian ESDM meninjau serta mencabut perpanjangan izin kontrak karya perusahaan tersebut.

“Kami tidak mempersoalkan perusahaannya, tapi izinnya. Silakan beroperasi, tapi izinnya diserahkan ke daerah,” katanya.

Perpanjangan izin kontrak karya PT KG, katanya, telah menimbulkan kerugian daerah berupa pajak sebagai implementasi pelimpahan kewenangan perizinan bahan tambang galian C bukan logam ke daerah.

“Daerah kehilangan PAD mencapai miliaran rupiah setiap tahun dengan diperpanjangnya izin kontrak karya itu. Ini sama saja dengan ‘menjarah’ kekayaan alam daerah karena tidak memberikan kontribusi bagi daerah,” katanya.

Ia mengaku telah meminta Komisi A yang membidangi hukum dan pemerintahan memanggil Dinas Pertambangan dan Energi dan Badan Lingkungan Hidup, Dispenda dan SKPD terkait lainnya untuk mempertanyakan perizinan PT KG.

“Kami ingin dinas terkait menjelaskan masalah perizinan dan amdal perusahaan tersebut,” katanya.         

PT KG merupakan perusahaan granit yang mengantongi izin kontrak karya sejak sekitar 70-an di lahan seluas sekitar 1.750 hektare.

Perusahaan tersebut sempat berhenti beroperasi sejak 2009, setelah area penambangan disegel polisi karena kasus pembabatan hutan lindung.

Dua petinggi perusahaan yang kala itu berkewarganegaraan Singapura, kabur ke negaranya, sedangkan satu lainnya jadi tahanan kota. (rus/antarakepri.com)

Total Views: 270

Pos terkait