AKBP Yudi mengatakan, terungkapnya aksi pelaku berkat adanya informasi masyarakat tentang adanya upaya pengiriman sabu dari wilayah Karimun.
“Beranjak dari informasi itu kami langsung lakukan upaya penangkapan, pelaku bahkan melompat ke laut dan membuang tas ransel yang tenryata berisi sabu,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa pelaku mengaku membawa sabu tersebut ke Kota Batam karena diberi upah sebesar Rp2 juta dan menyewa boat pancung Rp3 juta.
“Adapun barang bukti lain yang berhasil diamankan antara lain 1 unit handphone, 1 paket alat hisap sabu, dan uang tunai,” jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 Jo pasal 113 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (yra)
Editor: Putri Permata Sari






