Karimun, JurnalTerkini.id – Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau mengapresiasi penggagalan pengiriman PMI nonprosedural ke Malaysia oleh Kepolisian Resor Karimun pada 12 Juni 2023 lalu.
Baca: Lagi! Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Calon PMI Ilegal ke Malaysia
“Kami apresiasi sebab pengiriman PMI nonprosedural menjadi atensi bapak Presiden yang diteruskan Kapolri dengan membentuk Gugus Tugas TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang),” kata Perwakilan BP3MI di Karimun, Ronal dalam konferensi pers di Mapolres Karimun, Selasa (13/6/2023).
Ronal mengatakan, pengiriman PMI nonprosedural sangat membahayakan PMI karena tidak ada jaminan perlindungan.
Untuk itu, dia meminta kepada media agar memberikan pemahaman kepada masyarakat yang ingin bekerja di luar untuk menggunakan jalur resmi yakni perusahaan berbadan hukum.
Dia menuturkan BP3MI Perwakilan Kepri mencatat, sejak 2020 setidaknya ada 31 korban PMI nonprosedural yang digagalkan keberangkatannya ke luar negeri.
“Kebanyakan berasal dari luar Karimun, tapi bukan tidak mungkin ada juga warga daerah ini,” kata dia. (yra)
Editor: Putri Permata Sari






