BP3MI Apresiasi Penggagalan Pengiriman PMI Nonprosedural di Karimun

Perwakilan BP3MI Kepri di Kaarimun Ronal (2 kanan) menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus pengiriman PMI nonprosedural oleh Kasat Reskrim Polres Karimun Iptu Gidion Karo Sekali (2 kiri) di Mapolres Karimun, Selasa (13/6/2023). (JurnalTerkini.id/Yogi)
Perwakilan BP3MI Kepri di Karimun Ronal (2 kanan) menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus pengiriman PMI nonprosedural oleh Kasat Reskrim Polres Karimun Iptu Gidion Karo Sekali (2 kiri) di Mapolres Karimun, Selasa (13/6/2023). (JurnalTerkini.id/Yogi)

Karimun, JurnalTerkini.id – Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau mengapresiasi penggagalan pengiriman PMI nonprosedural ke Malaysia oleh Kepolisian Resor Karimun pada 12 Juni 2023 lalu.

Baca: Lagi! Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Calon PMI Ilegal ke Malaysia

Bacaan Lainnya

“Kami apresiasi sebab pengiriman PMI nonprosedural menjadi atensi bapak Presiden yang diteruskan Kapolri dengan membentuk Gugus Tugas TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang),” kata Perwakilan BP3MI di Karimun, Ronal dalam konferensi pers di Mapolres Karimun, Selasa (13/6/2023).

Ronal mengatakan, pengiriman PMI nonprosedural sangat membahayakan PMI karena tidak ada jaminan perlindungan.

Untuk itu, dia meminta kepada media agar memberikan pemahaman kepada masyarakat yang ingin bekerja di luar untuk menggunakan jalur resmi yakni perusahaan berbadan hukum.

Dia menuturkan BP3MI Perwakilan Kepri mencatat, sejak 2020 setidaknya ada 31 korban PMI nonprosedural yang digagalkan keberangkatannya ke luar negeri.

“Kebanyakan berasal dari luar Karimun, tapi bukan tidak mungkin ada juga warga daerah ini,” kata dia. (yra)

Editor: Putri Permata Sari

Total Views: 206

Pos terkait