Karimun (Jurnal) – Ketua Komisi A DPRD Karimun membidangi hukum dan pemerintahan Jamaluddin menilai, penetapan tersangka dugaan korupsi reklamasi Pantai Penagak, Kecamatan Tebing oleh penyidik Kepolisian Resor Karimun, janggal.
“Kami menilai janggal karena penetapan tersangka dalam kasus itu tidak disertai dengan penyegelan barang bukti. Seharusnya, lokasi reklamasi dipasangi garis polisi dan peralatan yang digunakan harus diamankan sebagai barang bukti,” katanya di Tanjung Balai Karimun, Jumat.
Jamaluddin menyesalkan aktivitas penimbunan di pantai tersebut masih berlangsung meski Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun semasa dijabat AKP Irvan Asido Siagian telah menetapkan direktur PT Jaya Karimun AA, selaku pelaksana reklamasi sebagai tersangka.
“Tidak ada jaminan barang bukti tetap utuh jika tidak disegel, apalagi aktivitas penimbunan dibiarkan berlangsung meski kasusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Seharusnya penimbunan pantai itu dihentikan untuk kepentingan penyidikan,” kata politikus PDI Perjuangan itu.
Ia menilai tidak ada gunanya penetapan tersangka tidak disertai penyegelan dan penyitaan barang bukti karena akan berpengaruh pada berkas perkara dan pembuktian di pengadilan.
“Bagaimana bisa polisi membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi, jika barang bukti sudah tidak utuh lagi karena tidak disegel. Kalau polisi serius mengungkap kasus ini, kami harapkan agar bekerja profesional dan transparan,” ucapnya.
Jamaluddin mengapresiasi perkembangan kasus reklamasi pantai itu karena selama ini belum pernah mengungkap kasus korupsi hingga tuntas.
“Ini menjadi perhatian publik, apalagi belum ada kasus korupsi yang terungkap hingga tuntas. Kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi aparat hukum jika tidak diusut sampai tuntas,” katanya.
Diberitakan, Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun, sebelumnya telah menetapkan Direktur PT Jaya Karimun sebagai tersangka kasus dugaan korupsi reklamasi seluas sekitar 14 hektare di Pantai Penagak yang termasuk lokasi proyek tahun jamak “Coastal Area” tahap kedua.
AKP Irvan Asido Siagian yang kala itu menjabat Kasat Reskrim mengatakan, pihaknya akan menetapkan mantan Kepala Dishub Karimun CN sebagai tersangka sekembalinya dari kunjungan kerja ke Moskow, Rusia.
Irvan mengatakan, saat itu CN belum ditetapkan sebagai tersangka karena kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan saat masuk ke tahap penyidikan.
CN, kata dia, saat menjabat Kadishub Karimun merupakan pejabat berwenang yang membidangi perizinan reklamasi Pantai Penagak.
“Ibaratnya, CN adalah tukang masaknya, sehingga mengetahui secara teknis dan yuridis masalah perizinan reklamasi,” kata dia.
Ia mengatakan, reklamasi pantai yang tidak melalui prosedur diduga telah merugikan keuangan negara karena lahan yang ditimbun adalah milik negara.
Pelanggaran yang diduga dilakukan adalah Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (antarakepri.com)





