Lagi! Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Calon PMI Ilegal ke Malaysia

Kasat Reskrim Polres Karimun Iptu Gidion Karo Sekali (2 kiri) memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pengiriman PMI nonprosedural di Mapolres Karimun, Selasa (13/6/2023). (JurnalTerkini.id/Yogi)
Kasat Reskrim Polres Karimun Iptu Gidion Karo Sekali (2 kiri) memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pengiriman PMI nonprosedural di Mapolres Karimun, Selasa (13/6/2023). (JurnalTerkini.id/Yogi)

Beranjak dari informasi itu, Satreskrim Polres Karimun lalu berhasil mengamankan 4 orang yang salah satunya adalah perekrut di salah satu wisma di Jalan Nusantara pada 29 Mei 2023.

“Kemudian pada 12 Juni, kami mengamankan dua orang yang terdiri dari satu perekrut dan satu CPMI,” jelas Gideon.

Bacaan Lainnya

Dari kasu itu, kata Gideon, pihaknya menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni pria berinisial Ml (33) dan A (36).

“Modus para tersangka membawa CPMI itu secara ilegal ke Malaysia secara non prosedural,” katanya.

Mengenai nasib korban, Gideon menyebut pihaknya sudah melimpahkannya kepada BP3PMI untuk segera dipulangkan ke daerah asal.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pasal 81 jo 83 UU Perlindungan Nomor 18 Tahun 2017 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ucap Gideon. (yra)

Editor: Putri Permata Sari

Total Views: 384

Pos terkait