Mantan Kades Parit Karimun Berinisial BM Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana ADD

Ilustrasi Korupsi (ngopibareng.id)

Karimun,JurnalTerkini.id – BM (64) mantan Kepala Desa Parit, Kecamatan Selat Gelam, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau menjadi tersangka dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD).

BM diketahui ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Karimun pada Januari 2023 lalu dan saat ini masih dalam tahapan penyelidikan.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Karimun Iptu Gideon Karo Sekali ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Iya benar, sekarang yang bersangkutan sudah ditahan di Rutan Karimun,” kata Iptu Gideon, Senin (20/3/2023).

Gideon mengatakan, BM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan hasil penyelidikan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Karimun.

Dimana, didapati bahwa adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh BM dalam pengelolaan anggaran Desa Parit tahun anggaran 2017-2019.

“Kerugian negara atas perbuatannya yakni Rp. 1.1 miliar, dugaan korupsi ini diduga dilakukan sendiri oleh BM selaku kepala desa,” katanya.

Total Views: 557

Pos terkait