“Satgas patroli laut melakukan pemantauan visual di radar kapal patroli,” katanya.
Kapal yang diduga target, kata dia, mengubah arah memasuki perairan Indonesia setelah 35 mil timur laut dari perairan Berakit hingga akhirnya dicegat dan diamankan Satgas Patroli Laut BC Kepri.
Barang muatan ini diperkirakan bernilai Rp4,5 miliar dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp3,3 milar.
“Kami menyampaikan juga apresiasi atas informasi dari masyarakat dan satgas patroli laut Bea dan Cukai. Kami akan terus menjaga masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya,” kata Priyono Triatmojo melalui keterangan tertulisnya. (jms)
Jurnalis: Jansen M Silalahi
Editor: Putri Permata Sari






