Karimun, JurnalTerkini.id – Satgas Patroli Laut Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) menangkap KM Indo King Jaya karena menyelundupkan 6.828 minuman beralkohol (mikol) tanpa pita cukai, Selasa (30/5/2023).
Baca: BC Kepri Gagalkan Penyelundupan Minuman Beralkohol Senilai Rp4,5 Miliar
Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepri, Priyono Triatmojo, KM Indo King Jaya diduga berasal dari Singapura dan ditangkap di 35 mil timur laut dari Perairan Berakit, Bintan.
Penangkapan kapal tersebut berawal dari informasi masyarakat soal adanya aktivitas impor minuman beralkohol ilegal. Satgas patroli laut bea dan cukai kepulauan riau menuju posisi untuk melakukan pemantauan pergerakan target di sekitar perairan Selat Singapura sejak 29 Mei 2023.
Mengenai motif penyelundupan kapal itu, dia menjelaskan, kapal itu berlayar di perairan internasional tanpa mengaktifkan Sistem Identifikasi Otomatis atau AIS (Automatic Identification System).






