Dalam keterangan DIM RUU Kesehatan yang diterima VOA, keterangan 14A tersebut menjelaskan usul pemerintah terkait substansi baru untuk mengakomodasi kebutuhan pembentukan lembaga tertentu. Lembaga tersebut nantinya akan membantu pemerintah, antara lain dalam pelaksanaan pembinaan, pengawasan, serta peningkatan mutu dan kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Pembentukan lembaga tertentu seperti Konsil, Kolegium, Komite diusulkan tidak dimuat dalam undang-undang untuk memberikan flkeksibiltas pengaturan.
Menurut Joni, DIM yang memuat penghapusan lembaga-lembaga seperti Konsil Kedokteran Indonesia, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, Kolegium dan organisasi profesi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, kata dia, ketiadaan lembaga ini akan merugikan publik karena tidak ada yang menjadi penyeimbang dan kontrol pemerintah.
“Kalau tidak memliki kelembagaan yang secara spesifik melakukan tugas-tugasnyanya. Bagaimana kita ingin memberikan perlindungan kepada tenaga medis, tenaga kesehataan kalau kelembagaan hukumnya ditiadakan.”
FDPKKB juga telah melayangkan tiga kali somasi kepada Menteri Kesehatan terkait persoalan-persoalan di RUU Kesehatan. Karena itu, forum ini akan mengambil upaya hukum terhadap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
VOA sudah menghubungi juru bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril terkait hal ini. Namun, belum ada jawaban dari Syahril hingga berita ini diturunkan.
Namun melalui keterangan tertulis pada Sabtu (6/5), Budi Gunadi Sadikin menyatakan telah membuka kesempatan kepada sejumlah dokter yang melayangkan somasi untuk berdiskusi secara langsung. Namun, Menkes mengklaim kesempatan itu tidak dimanfaatkan oleh pihak yang memberikan somasi. Hal tersebut seperti yang disampaikan Kuasa Hukum Kemenkes, Misyal Achmad di Jakarta, Kamis (4/5).





