Lima organisasi dokter dan tenaga kesehatan mendorong pemerintah untuk menghentikan pembahasan RUU Kesehatan yang sedang bergulir di parlemen.
JAKARTA – Kuasa hukum Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Bangsa (FDPKKB) Muhammad Joni mengkritik pembahasan RUU Kesehatan. Menurutnya, pembahasan tersebut tidak memberikan ruang bagi publik untuk berpartisipasi secara bermakna (meaningful participation). Sebab, kata dia, pemerintah hanya mengumpulkan masukan dari publik secara kuantitatif tanpa mempertimbangkan poin penting dalam masukan tersebut. Semisal poin tentang penghapusan organisasi profesi dan kelembagaan sistem kesehatan.
“Menurut pendapat kami meaningful participation masih perlu dipertanyakan, karena ada hal-hal yang fundamental tidak dimasukkan dalam DIM (Daftar Inventaris Masalah) pemerintah atau Kementerian Kesehatan,” ujar Joni kepada VOA, Minggu (14/5/2023).
FDPKKB terdiri dari lima organisasi profesi yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Adapun perihal penghapusan organisasi profesi dan kelembagaan kesehatan tercantum dalam rumusan Pasal 14A, yang berbunyi, “Dalam rangka mendukung pelaksanaan pembinaan, pengawasan, serta peningkatan mutu dan kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, Pemerintah Pusat dapat dibantu oleh lembaga.”
“Dia (usulan pemerintah -red) adalah absolutisme karena menghapus kelembagaan-kelembagaan yang sudah efektif, ajeg dan gayeng dalam sistem kesehatan sekarang ini,” tambahnya.