Kasatlantas mengatakan, pihaknya masih menunggu teknis dari Korlantas dan Polda Kepri mengenai pemberlakuan tilang manual.
“Kami melaksanakan vidcon terkait tilang manual ini, teknis pastinya segera kami sampaikan,” katanya.
Berdasarkan informasi yang diterima, diketahui ada 10 jenis pelanggaran yang diperbolehkan dilakukan Tilang Manual.
Adapun, 10 pelanggaran itu, diantaranya adalah
Pengendara dibawah umur, Berboncengan lebih dari satu, Menggunakan handphone atau ponsel saat berkendara, Menerobos lampu merah, Tidak menggunakan helm standart SNI, Melawan Arus Lalu Lintas, Melampaui batas kecepatan maksimum, Dalam pengaruh alkohol saat berkendara, Kelengkapan kendaraan tidak sesuai dan Overload dan over dimensi. (yra)
Editor: Putri Permata Sari





