Karimun, JurnalTerkini.id – Satlantas Polres Karimun kembali melakukan tilang manual kepada pelanggar lalu lintas pada Jumat (5/5/2023).
Tilang tersebut diterapkan menyusul adanya Telegram dari Korlantas RI nomor : ST/15/V/HUK.7.1/2023 yang mengatur beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi sasaran tilang manual.
Tilang manual diketahui sebelumnya sempat dihentikan, mengingat adanya penerapan tilang elektronik atau E-Tilang.
“Benar, Tilang Manual kembali diberlakukan di Karimun,” ujar Kasat Lantas Polres Karimun AKP Eko Aprianto, Jumat (5/5/2023).





