Karimun, JurnalTerkini.id – Jajaran Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau dikejutkan dengan mundurnya Nurhidayat sebagai ketua maupun anggota Bawaslu Karimun padahal masa jabatannya tinggal tiga bulan lagi.
“SK pemberhentian memang belum keluar. Tapi secara resmi saya sudah mengundurkan diri terhitung hari ini,” kata Nurhidayat melalui pembicaraan telepon, Jumat (5/5/2023).
Surat pengunduran diri itu, kata dia, ditujukan kepada Bawaslu RI tertanggal hari ini. Dengan demikian dia praktis tidak lagi berkantor di badan pengawas pesta demokrasi itu.
“Tadi saya sudah berpamitan di kantor. Saya berpesan kepada Ibu Tiur (Tiuridah Silitonga) dan Pak Fadli (Mohamad Fadli) serta segenap jajaran Bawaslu Karimun terus bekerja dan bertugas dengan baik, agar kredibilitas lembaga makin baik,” tutur pria berusia 38 tahun kelahiran Desa Jang, Kecamatan Moro.
Disinggung alasan mengundurkan diri, Nurhidayat menyebutkan semuanya sudah dibeberkan dalam surat pengunduran diri tersebut. Apakah dia masuk dunia politik? Dia juga enggan membebekan secara gamblang, termasuk kemungkinan ia akan aktif di dunia politik.
“Nanti akan ada kejutan. Tunggu saja dalam sepekan ini,” katanya.
Namun yang jelas, kata dia, pengabdiannya di Bawaslu Karimun sudah cukup, dan dia menyebut pengunduran dirinya semata untuk istirahat sejenak.
“Saya ingin berbuat lebih baik lagi kepada masyarakat, membangun daerah meski dengan cara berbeda,” ujarnya diplomatis.
Sementara itu, berdasarkan rilis dari Bawaslu Karimun, selama kepemimpinan Nurhidayat di Bawaslu Karimun, ada beberapa catatan menarik dan jadi perhatian publik, antara lain pencoretan salah satu oknum calon legislatif dari Daftar Calon Tetap DPRD Kabupaten Karimun pada Pemilu 2019, putudan pidana pemilu bagi oknum Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akibat pengrusakan surat suara yang dilakukan.







