Asahan, JurnalTerkini.id – Kepolisian Resor (Polres) Asahan Sumatera Utara mengamankan 10 tersangka perbuatan asusila terhadap dua anak di bawah umur.
Satu dari 10 tersangka kasus pemerkosaan itu, Br mengaku khilaf ketika ditanya Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung dalam konferensi pers di Mapolres Asahan, Kamis (04/05/2023).
Dari keterangan Kapolres Asahan AKBP Rocky, pelaku persetubuhan terhadap 2 orang anak yang dilakukan di Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan memiliki peran masing-masing.
“Ada 10 orang tersangka 2 di bawah umur, 8 dewasa,” kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan, adapun kronologi kejadian, Jum’at lalu (14/04/2023) ke 2 korban yang masih di bawa umur awalnya diiming-imingi akan diberi uang.
Kemudian kedua korban di bawa ke wilayah perkebunan sawit dan dicekoki minuman keras.
“Selanjutnya saat korban setengah sadar, ke 2 korban disetubuhi secara bergilir, dan pada 1 April 2023, ke 2 korban kembali diperkosa di sebuah kos-kosan di Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan,” terangnya.
Kapolres Asahan juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat baik dari pihak KPAD Asahan, LPPAI Asahan dan para wartawan yang telah membantu sehingga tertangkapnya 10 orang tersangka.
Adapun pasal yang di kenakan kepada tersangka yakni pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dimana setiap orang di larang melakukan ancaman atau kekerasan terhadap anak, melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dan di ancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda 5 miliar.





