“Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur (DPP Prima) sampai saat rilis ini ditulis masih menunggu salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Agus Jabo melalui keterangan tertulis yang diterima VOA, Selasa (11/4/2023).
Agus mengingatkan penyelenggara pemilu bahwa ada substansi gugatan lain di luar kepemiluan yaitu tentang penghilangan hak sipil politik i Prima. Menurutnya, hak sipil dan politik tersebut dilindungi oleh Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
Sementara itu, mengutip kantor berita Antara, KPU menyatakan akan tetap menjalankan putusan Bawaslu terkait perintah verifikasi administrasi perbaikan Prima. Hal ini disampaikan setelah KPU mengetahui putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memenangkan banding KPU.
“Terhadap Putusan Bawaslu Perkara Nomor 01/2023 atau perkara Prima tetap dilaksanakan dan dilanjutkan oleh KPU karena menjadi kewajiban KPU melaksanakan putusan Bawaslu,” ujar Hasyim seperti dikutip dari Antara, Selasa (11/4/2023).
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (11/4) membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Prima yang dapat berdampak pada penundaan pemilu. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan Prima karena itu gugatan Prima tidak dapat diterima. [voa]
Jurnalis: Sasmito Madrim
Jaringan: VOA





