Jakarta, VOA – Menko Polhukam Mahfud MD mengucapkan selamat kepada KPU dan rakyat atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membatalkan penundaan pemilu.
Menko Polhukam mengatakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membatalkan penundaan pemilu sudah benar. Menurutnya, persoalan penundaan pemilu bukan ranah pengadilan. Kini, ia meminta semua pihak untuk konsentrasi dengan pemilu yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Mahfud berharap KPU dapat kembali bekerja cepat namun hati-hati supaya tidak ada gugatan serupa pada masa mendatang.
“Meskipun masih bisa kasasi, tapi memang itulah hukum yang benar. Tidak bisa masalah pemilu diputus oleh pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi, karena itu di luar kompetensinya,” ujar Mahfud, Selasa (11/4/2023).
Mahfud mengucapkan selamat kepada rakyat atas putusan ini dan KPU yang telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta yang dapat berdampak pada penundaan pemilu.
Ketua Umum Prima (Partai Rakyat Adil Makmur), Agus Jabo Priyono menghormati putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding KPU RI atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurutnya, putusan tersebut tidak mempengaruhi proses yang sedang berlangsung antara Partai Prima dengan KPU sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu.
Menurut Bawaslu, KPU diperintahkan untuk memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan dan melakukan verifikasi administrasi perbaikan. Kata dia, partai Prima sedang dalam proses verifikasi faktual perbaikan. Karena itu, ia juga meminta struktur Prima di daerah untuk terus fokus melanjutkan kerja menghadapi tahapan verifikasi faktual yang sedang berjalan.





