Buruh akan Gugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

Para buruh merayakan "kemenangan" mereka setelah hakim di Mahkamah Konstitusi membacakan putusan uji materi UU Cipta Kerja agar ditinjau ulang oleh DPR dan Pemerintah Indonesia, Jakarta, 25 November 2021. (Foto: Indra Yoga/VOA)
Para buruh merayakan "kemenangan" mereka setelah hakim di Mahkamah Konstitusi membacakan putusan uji materi UU Cipta Kerja agar ditinjau ulang oleh DPR dan Pemerintah Indonesia, Jakarta, 25 November 2021. (Foto: Indra Yoga/VOA)

Partai Buruh dan serikat-serikat buruh akan mengajukan gugatan judicial review atau uji materi atas Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

JAKARTA – Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan judicial review atas Undang-Undang Cipta Kerja paling cepat pada 15 April 2023. Gugatan tersebut meliputi uji materiil dan uji formil. Uji formil dikarenakan pembuatan Undang-Undang tidak melibatkan public, sementara uji materiil dikarenakan terdapat sejumlah poin yang merugikan buruh.

Bacaan Lainnya

“Serikat buruh, setidaknya KSPI, KSPSI, KPBI, KSBSI, dan SPI tidak pernah dilibatkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), menyerap aspirasi publik dalam pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja,” ujar Saiq Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Jumat (31/3/2023).

Sejumlah poin dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang merugikan buruh antara lain upah murah, alih daya (outsourcing) yang dibebaskan untuk semua jenis pekerjaan, dan pesangon rendah. Lainnya terkait tentang pengaturan cuti, tenaga kerja, dan penghapusan sanksi pidana yang merugikan buruh.

Iqbal mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja juga dinilai tidak berpihak kepada petani. UU itu, katanya, menghadirkan ketentuan soal bank tanah yang memudahkan korporasi mengambil tanah rakyat dan tidak adanya larangan impor saat panen raya.

Total Views: 525

Pos terkait