Peserta yang mengikuti sosialisasi berjumlah 50 orang, meliputi tenaga pengelola perpustakaan kecamatan, kelurahan/desa, sekolah dan Taman Bacaan Masyarakat (TBM) se- Kabupaten Karimun.
Karimun (Jurnal) – Plh Bupati Karimun, H. Aunur Rafiq membuka secara resmi Sosialisasi UU No 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan yang diselenggarakan Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Karimun, Rabu (9/10) di Gedung Nasional Tanjung Bai Karimun.
Panitia penyelenggara kegiatan, M. Zen mengatakan, sosialisasi dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan perpustakaan didukung ilmu pengetahuan dan kompetensinya kepada masyarakat yang membutuhkan.
Sedangkan tujuannya untuk meningkatkan pengetahuan berkaitan dengan perpustakaan yang berkualitas, masyarakat atau pemustaka terjamin akan ketersediaan informasi dan tersosialisasikannya UU No 43 tahun 2007 tentang Perpusatkaan tahun 2013.
Menurut M. Zen, dalam sosialisasi UU No 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan menghadirkan narasumber dari, Pusat Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Pustaka, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI), Dra. Subeti Makdriani,” ungkapnya.
Peserta yang mengikuti sosialisasi berjumlah 50 orang, meliputi tenaga pengelola perpustakaan kecamatan, kelurahan/desa, sekolah dan Taman Bacaan Masyarakat (TBM) se- Kabupaten Karimun.
Plh Bupati Karimun, H. Aunur Rafiq mengatakan, ada persepsi yang salah dari aparatur pemerintah di lingkungan Pemkab Karimun. Bahkan setiap pejabat eselon terkesan enggan dan ketakutan jika ditempatkan sebagai Kepala Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah.
“Seakan mereka merasa diasingkan dan dibuang, jika ditempatkan di Perpustakaan Daerah,”ujar Plh Bupati Karimun,
Padahal, jika saja masing-masing aparatur pemerintah memahami tupoksinya di SKPD, maka dimanapun dirinya ditempatkan, aparatur tersebut mampu menciptakan gagasan serta rencana yang lebih besar di-SKPD nya masing-masing.
Sebagai gudang ilmu, perpustakaan perlu dikembangkan masuk desa, sehingga tupoksi dan peran serta pengelola perpustakaan diharapkan mampu merealisasikan dan mengembangkan perpustakaan sampai ke tingkat kelurahan/desa tadi.
Ia berharap melalui sosialisasi ini dapat meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam mewujudkan salah satu satu azam di Kabupaten Karimun yaitu, azam peningkatan kualitas SDM.
UU No 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan jika dihitung sampai tahun sekarang ini UU tersebut sudah lahir sejak 6 tahun yang lalu. Namun, sampai saat ini terus menerus disosialisasikan.
Karena, kata dia lagi, masih banyak pengelola belum memahaminya. Selain itu, tindak lanjut mengenai operasional UU tersebut belum begitu jelas sesuai pasal-pasal yang tertuang didalam UU tersebut,” papar Rafiq.
“Saya berharap kepada narasumber yang dihadirkan panitia dapat memberikan penjelasan agar UU No 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan tahun 2013 dapat dijalankan sesuai amanat,” pinta Rafiq.
Pembukaan sosialisasi itu juga dihadiri Kepala Sekolah tingkat SD, SMP dan SMA dan camat se-Karimun. (edy)





